GOSULUT.ID – Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol) yang sementara digodok oleh Pansus 1 DPRD Provinsi Gorontalo mendapatkan dukungan sejumlah pihak, salah satunya dari pihak kepolisian yakni Polres Pohuwato.
“Alhamdulillah, Polres Pohuwato mendukung sepenuhnya berharap dengan Perda tersebut nantinya bisa menciptakan situasi dan kondisi di Provinsi Gorontalo silenantiasa lebih aman, tenteram, damai dan kondusif, ” Ujar Ketua Pansus 1, Wasito Sumawiyono di sela- sela kunjungan kerja ke Polres tersebut, Kamis (18/07/2024).
Sebagaimana penjelasan Kapolres, AKBP Winarno, aleg golkar ini menyampaikan bahwa selama ini penindakan yang diterapkan terhadap peredaran minuman beralkohol hanya menggunakan Undang-undang pangan atau UU
Kesehatan, juga perlindungan konsumen.
“Apabila jumlahnya yang cukup besar, tetap dalam skala kecil atau hanya sedikit Polres Pohuwato cukup dengan memberikan pembinaan, peringatan-peringatan untuk tidak mengulangi melakukan hal-hal yang melanggar hukum agama maupun hukum yang berlaku negara kita,” Tuturnya.
Ditegaskan, berapa pentingnya kehadiran perda inibkhususnya bagi kabupaten di ujung barat provinsi gorontalo itu karena banyak kejadian tindakan kekerasan seperti pembunuhan dilatarbelakangi karena pengaruh minuman haram dan memabukkan ini ditambah lagi sejumlah wilayah merupakan produsen minuman keras (miras) jenis cap tikus.
“Seperti di Kecamatan Patilanggio, Taluditi, Randangan dan Popayato, sehingga diminta para producen ini dapat diberikan bimbingan dan pelatihan bagaimana mengolahnya menjadi gula merah/aren maupun olehan pangan lainnya,” Imbuh dia.
Diharapkan melalui perda ini bisa menciptakan sistem pengawasan yang sangat baik mulai dari produsen sampai konsumen dan pengawasannya dilaksanakan secara rutin dengan didukung penganggarannya dari pemerintah daerah.
Tapi kata Wasito sebelum ditetapkan menjadi perda perlu dilakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, kemudian dukungan anggaran dari pemerintah daerah
“Kemudian dalam penegakkannya, selain PPNS juga dapat melibatkan POLRI untuk operasi dan penyidikan serta pengaturan pemberian sanksi pelanggaran pidana dengan kurungan atau denda diharapkan bisa menjadikan efek jera, ” Pungkas Wasito.