GOSULUT.ID – Oknum Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dilaporkan oleh masyarakat ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Dungaliyo atas dugaan pelanggaran pemilu berupa politik uang, Rabu (07/02/2024).
Usai melaporkan dugaan pelanggaran pemilu tersebut, Ramli Hasan Mapo selaku salah satu tokoh masyarakat Dungaliyo-Bongomeme menyampaikan, bahwa dirinya telah menginformasikan kepada Panwascam setempat telah terjadi pelanggaran kode etik pemilu.
“Hari ini saya memberikan informasi kepada Panwas, bahwa telah terjadi secara terang-terangan dan terbuka pelanggaran kode etik pemilu yakni mengenai politik uang,” ujar Ramli Mapo saat diwawancarai.
Ramli pun menjelaskan, awal mula terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut, dimana ia mendapat informasi ada beberapa mobil yang diarahkan untuk menjemput sejumlah masyarakat di salah satu desa Kecamatan Dungaliyo.
“Informasi yang saya terima sejak Sabtu (03/02) sore ada beberapa mobil yang akan diarahkan untuk menjemput masyarakat,” jelasnya.
“Keesokannya Minggu (04/02) sore, saya terima informasi sudah ada penjemputan dengan 7 mobil yang diarahkan ke Telaga, tetapi setelah saya ikuti ternyata diarahkan ke Kecamatan Pulubala,” sambung tokoh masyarakat Dungaliyo tersebut.
Setibanya di Pulubala, kata Ramli, masyarakat pun diarahkan ke sebuah perum.
“Untuk diserahkan uang sejumlah Rp150 Ribu/orang dan diarahkan untuk bersumpah mencoblos salah satu kandidat dari sebuah partai politik di Kabupaten Gorontalo,” katanya.
Dengan demikian, menurutnya kejadian tersebut sangat disayangkan.
“Sebab ini akan merusak marwah dan martabat demokrasi, maka hal ini saya laporkan agar menjadi efek jera kepada orang-orang tertentu yang dengan sengaja ingin melemahkan marwah demokrasi,” imbuhnya.
“Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga martabat demokrasi, hak suara kita jangan di perjualbelikan, karena ini akan merusak nasib selama 5 tahun kedepan,” tandas Ramli Hasan Mapo.
Sementara itu, Ketua Panwascam Dungaliyo, Abdul Fikri Katili membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat.
“Akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengkajian, apakah laporan tersebut memenuhi syarat materil maupun formil,” tuturnya.
“Lalu kalau sudah memenuhi syarat formil dan materil kita akan melakukan tindakan yang sesuai dengan Peraturan Bawaslu 7 tahun 2022,” tutup Fikri.