GOSULUT.ID – Minuman beralkohol tradisional seperti cap tikus akan diatur secara khusus pada Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol)yang sementara ini di bahas oleh Pansus I DPRD Provinsi Gorontalo bersama stakeholder terkait.
“Cap tikus di kategorikan tradisional sehingga kita akan atur khusus yakni ditambahkan dalam bab atau pasal tersendiri misalnya di atur ketentuan- ketentuannya, produksinya, bagaiamana pengendarannya,” Ujar Ketua Pansus I, Wasito Sumawiyono, Senin (29/07/2024).
Hal ini merupakan hasil diskusi dalam rangka menyatukan pendapat dan pandangan terhadap ranperda yang dibahas termasuk membicarakan cap tikus yang notabene telah lama di produksi oleh masyarakat lokal begitu juga peredarannya.
“Kita membahas posisi minuman yang disebut cap tikus yang diproduksi oleh warga di sekitar kita dengan cara tradisional dengan menggunakan alat yang masih sangat sederhana, ” Imbuh dia.
Menurutnya penting sekali ini menjadi salah satu poin karena minuman tersebut telah di konsumsi masyarakat secara turun temurun, tidak saja di hari- hari biasa tapi juga pada perayaan atau acara- acara adat.
“Ini perlu kita pastikan pengaturannya apalagi minuman tradisional ini juga di konsumsi pada acara -acara tradisi adat dan sudah dilakukan oleh masyarakat kita secara turun temurun, ” Tandas aleg asal Partai Golkar itu.