Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Post ADS
Legislatif

Menyalahi Prosedur, Komisi I Minta Bangunan Ilegal di PPI Tenda Dibongkar

110
×

Menyalahi Prosedur, Komisi I Minta Bangunan Ilegal di PPI Tenda Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dengan tegas meminta agar bangunan semi permanen yang berdiri di PPI (pangkalan pendaratan ikan) Tenda harus dibongkar karena menyalahi aturan meskipun mengantongi ijin

“Bangunan atau lapak itu memang sudah ada ijinnya sebagaimana yang disampaikan, tapi itu menyalahi prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Komisi I, AW Thalib usai memimpin rapat kerja bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Keuangan dan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Kamis (07/06/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dikatakan, meski diakui adanya lapak itu memberi dampak menambah pemasukan bagi daerah namun dalam mendapat ijin membangun tidak melalui upaya atau proses yang sesuai.

“Meski hal itu baik, tapi belum tentu benar sebab tidak menempuh langkah-langkah yang sesuai prosedur atau benar, ketika itu dilakukan maka hal itu adalah praktek yang ilegal,” ujarnya.

Di satu sisi lanjut dia, pelayanan yang diberikan tidak boleh pilih kasih, akibatnya bisa menimbulkan kecemburuan bagi orang lain yang juga ingin mendapat keuntungan yang sama ditempat itu.

“Kita tidak ingin ada pelayanan yang pilih kasih, harus ada aturan main dan koridor yang sesuai terkait perijinan meski bangunan itu semi permanen,” pinta dia.

Kendati demikian, sesuai ketentuan di lokasi tersebut dilarang ada bangunan yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana fungsi PPI itu sendiri, sehingga ijin atas berdirinya bangunan itu harus dicabut.

“Dan kemudian bangunannya harus dibongkar, apalagi ijinnya tidak diberikan oleh pejabat memiliki kewenangan,” sambungnya.

AW Thalib menegaskan, Komisi 1 memberikan waktu satu minggu agar hal itu diselesaikan dan bangunan harus dibongkar.

“Ijinnya harus ditarik, bila dalam seminggu tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri maka Satpol-PP ditugaskan untuk melakukan tindakan dan selanjutnya menormalkan kembali aktifitas di PPI itu,” pungkasnya.

Share :