Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KPU Kabupaten Gorontalo

KPU Tetapkan Empat Paslon Bertarung di Pilkada Kabupaten Gorontalo

233
×

KPU Tetapkan Empat Paslon Bertarung di Pilkada Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Plt Ketua Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua bersama para komisioner KPU.

GOSULUT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Empat kandidat ditetapkan sebagai calon yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Gorontalo diantaranya, pasangan Hendra Hemeto – Wasito Somawiyono, Roni Sampir – Adnan Entengo, Syam T. Ase – Sohidin dan Sofyan Puhi – Tonny Junus.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

“Alhamdulillah, kami sudah menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Gorontalo. Sebanyak empat calon dinyatakan bersyarat,” ujar Plt Ketua KPU Windarto Bahua usai rapat pleno penetapan paslon yang dilaksanakan secara tertutup di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Minggu (22/09/2024).

Windarto menjelaskan, alasan rapat pleno tersebut dilaksanakan secara tertutup, dimana hal itu sesuai sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8, Pasal 120 dan juga sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

“Pelaksanaan rapat pleno penetapan ini dilakukan secara tertutup, dan kami mulai sekitar pukul 11.00 Wita, dengan agenda utama menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia membeberkan, bahwa seluruh paslon telah memenuhi syarat administrasi.

“Setelah melalui proses verifikasi administrasi tahap pertama dan perbaikan di tahap kedua, semua paslon dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” beber Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo tersebut.

“Selain itu, kami juga memberikan ruang kepada masyarakat dari tanggal 15 hingga 18 September 2024 untuk menyampaikan sanggahan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada sanggahan yang masuk,” sambungnya.

Dengan demikian, seluruh paslon yang telah ditetapkan dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Senin (23/09) di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo. (Aldy/Gosulut)

Share :  
Example 120x600