GOSULUT.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, bertempat Orasawa Resto, Minggu (11/08/2024).
Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan jumlah DPS Pilkada di Kabupaten Gorontalo sebanyak 301.653 pemilih.
“Sebenarnya data awal DPS yang diterima melalui ADP sebanyak 302.070 pemilih, tetapi setelah proses rekapitulasi oleh tim kecamatan, angka tersebut mengalami penyesuaian menjadi 301.846 pemilih,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua.
Ia menuturkan, bahwa dalam proses uji petik berlangsung, Bawaslu menemukan adanya tambahan 9 pemilih baru yang tersebar di Kecamatan Mootilango, Telaga dan Telaga Biru.
“Temuan dari pihak Bawaslu ini menambah jumlah pemilih yang sebelumnya telah direkap,” tuturnya.
“Kemudian kami melakukan analisis untuk mengidentifikasi data ganda dan data invalid, yang kemudian menghasilkan sebanyak 265 pemilih,” sambung Windarto.
Terakhir, Anggota KPU Kabupaten Gorontalo itu menambahkan, bahwa jumlah TPS di Kabupaten Gorontalo sebanyak 701 TPS.
“Setelah dilakukan analisis, jumlah TPS reguler itu sebanyak 700, kemudian ditambahkan dengan 1 TPS Loksus, sehingga menjadi 701,” tambahnya. (Aldy/Gosulut)