GOSULUT.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan diselenggarakan beberapa bulan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) kini telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengajak kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai PPK untuk dapat mendaftarkan diri.
“Kami dari KPU Kabgor mengundang masyarakat yang memenuhi kualifikasi agar mendaftarkan diri menjadi PPK untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabgor serta Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024,” ujar Roy Hamrain.
Untuk pendaftarannya, kata Roy, ada dua cara yakni dengan cara online dan offline.
“Bagi yang ingin daftar secara online dapat melalui aplikasi Siakba, sedangkan untuk offline bisa langsung mengantar berkasnya di kantor KPU Kabgor,” katanya.
Persyaratan pendaftaran PPK:
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
• Berusia paling rendah 17 tahun.
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
• Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
• Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan dokumen persyaratan:
• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
• Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar.
• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
• Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Tidak menjadi anggota Partai Politik.
c. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
e. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
f. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
g. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
h. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
i. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
j. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
k. Sehat rohani.
• Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
• Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
• Pas foto berwarna 4×6 sebanyak satu lembar.
• Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
• Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Tahapan dan jadwal pembentukan PPK:
• Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 – 27 April 2024
• Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April 2024 – 29 April 2024
• Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April 2024 – 2 Mei 2024
• Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024
• Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei 2024 – 5 Mei 2024
• Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 6 Mei 2024 – 8 Mei 2024
• Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 Mei 2024 – 10 Mei 2024
• Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei 2024 – 10 Mei 2024
• Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei 2024 – 13 Mei 2024
• Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei 2024 – 15 Mei 2024
• Penetapan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024 – 15 Mei 2024
• Pelantikan Anggota PPK: 16 Mei 2024 – 16 Mei 2024. (Aldy/Gosulut)