GOSULUT.ID – Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) menyangkut pertambangan yang diawali dengan rapat kerja bersama Dinas ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Selasa (12/12/2023).
“Rapat kerja ini merupakan langkah awal dari pembahasan tentang perda pertambangan,” ujar anggota Komisi 1, Yuriko Kamaru.
Dikatakan, upaya untuk melahirkan perda ini agar ada kolaborasi aspek kepentingan wilayah pertambangan dengan aspek kepentingan rakyat agar kedepan keduanya bisa saling hidup berdampingan.
Yuriko menegaskan, ia ingin menggugah usaha pertambangan terkait nasib masyarakat yang berprofesi sebagai penambang dimana nenek moyangnya telah menjaga sumberdaya alam tersebut sejak ratusan tahun.
“Bagaimana dengan nasib mereka, apa juga memiliki kesempatan yang sama seperti usaha pertambangan. Hal ini yang coba kita perjuangkan dan didiskusikan,” pintanya.
Aleg Nasdem ini menekankan bahwa yang jelas kolaborasi itu nantinya menguntungkan rakyat Gorontalo dan sehingga bisa hidup berdampingan dengan usaha pertambangan.
“Yang berada di wilayah usaha pertambangan maju sementara masyarakat yang berprofesi sebagai penambang mengalami ketidakadilan, artinya kolaborasi itu mereka juga menggandeng rakyat penambang,” pungkasnya.