GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pasca putusan hakim yang memvonis bebas Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabgor, Zubair Pomalingo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang undangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewenangan untuk mengajukan upaya hukum yaitu kasasi.
“Kalau putusannya bebas, (maka) kita kasasi. Yang penting dalam pembuktian di persidangan kemarin jaksa saya sudah maksimal melakukan pembuktian,” kata Abvianto saat diwawancarai, Kamis (25/10/2024).
Menurut dia, putusan tersebut belum inkrah, sebab masih ada upaya hukum yaitu kasasi.
“Dan sering terjadi (ketika) putusan (pengadilan) bebas, (tapi) nanti di atas (Mahkamah Agung) masuk (terjerat). Nah itu yang sangat sering (terjadi),” imbuh Kajari Kabupaten Gorontalo tersebut.
“Jadi kami (akan) melaksanakan kewenangan kami (yaitu) kasasi dan saya kemarin langsung perintahkan ke jaksa saya untuk mengajukan kasasi. Saat ini lagi dalam proses penyusunan memori kasasi,” sambung Abvianto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bahwa kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi.
“Oleh sebab itu, saya akan kumpulkan semua jaksa untuk menyusun memori kasasi,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo telah menyatakan mantan Kadis Pendidikan Kabgor, Zubair Pomalingo tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan buku tahun anggaran 2018 yang diumumkan pada Rabu (23/10).
Dimana, Ketua Majelis Hakim Supardi menyebutkan, bahwa tuduhan yang ditujukan ke Zubair Pomalingo tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Yang didakwakan bukan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan, dan memulihkan hak serta nama baik terdakwa,” ujar Supardi dikutip dari salah satu media online.