GOSULUT.ID – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Dungaliyo resmi melimpahkan laporan kasus dugaan politik uang oleh salah satu oknum Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dapil Bongomeme-Dungaliyo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Hari ini kami menyampaikan ke Bawaslu Kabgor terkait laporan masyarakat No:001/LP/PL/Kec.Dungaliyo/29.04/II/2024 atas kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum Caleg DPRD Kabgor,” ujar Ketua Panwascam Dungaliyo, Fikri Katili, Senin (12/04/2024).
Sebelum dilimpahkan ke Bawaslu, kata Fikri, laporan yang diterima pada hari Rabu (07/02) tersebut telah dilakukan pengkajian.
“Berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan tersebut kami telah menyimpulkan beberapa hal. Yakni Pelapor (WNI) telah melengkapi syarat formil dan materilnya sebagai syarat diterima sebuah laporan dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.
“Kemudian laporan yang disampaikan itu diduga merupakan pelanggaran tindak pidana pemilu,” sambung Ketua Panwascam Dungaliyo tersebut.
Dengan demikian, laporan yang merupakan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu itu diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk diambil alih.
“Guna ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam sentra Gakkumdu,” imbuh Fikri Katili.
Terakhir, Ketua Panwascam Dungaliyo itu menegaskan, jika laporan tersebut terbukti benar, maka sanki administrasi menanti.
“Pastinya akan ada putusan dari lembaga terkait yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu, salah satunya yakni sanksi administrasi yaitu pembatalan sebagai calon, hal ini tercantum dalam UU 7 tahun 2017 Pasal 285,” tandasnya.