GOSULUT.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Huntuk, Kecamatan Sangkup, tahun anggaran 2024, pada Selasa (21/7/2026) malam.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial OFK, yang menjabat sebagai Sangadi (Kepala Desa) Huntuk, serta FU, yang berperan sebagai Operator Desa sekaligus pihak penyedia kegiatan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan desa yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka OFK selaku Sangadi bersama dengan FU disinyalir bekerja sama menyelewengkan penggunaan ADD dan DD TA 2024.
FU yang bertindak sebagai operator desa diduga mengambil peran ganda sebagai penyedia barang/jasa kegiatan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
Dari hasil perhitungan dan pemeriksaan tim penyidik, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 442.892.878,2.






