GOSULUT.ID, BOLMUT – Sebanyak 57 orang perangkat dan kelembagaan Desa Bolangitang II, Kecamatan Bolangitang Barat, merasa dirugikan akibat gaji mereka pada bulan November-Desember tahun 2022 tak dibayarkan oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Mengenai hal itu, Kades Bolangitang II, Desmon Pua saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.
“Memang benar gaji para aparat dan kelembagaan desa pada bulan November-Desember tahun 2022, tidak dibayarkan,” ucap Desmon Pua, Rabu (17/07/2024).
Ia pun menjelaskan alasan tidak membayarkan gaji para aparat dan kelembagaan desa.
“Sebenarnya anggaran untuk membayar gaji aparat dan kelembagaan desa itu ada, yakni sebesar Rp56.400.000. Tetapi uang tersebut dibawa lari dan digelapkan oleh mantan Bendahara Desa yang berinisial RY,” jelasnya.
Bahkan, Desmon mengungkapkan, bahwa mantan Bendahara tersebut (RY) tidak hanya menggelapkan anggaran untuk membayar gaji aparat dan kelembagaan desa.
“Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekitar Rp 28 Juta untuk masyarakat pun digelapkan,” ungkap Kades Bolangitang II tersebut.
“Tetapi sebagai Kades, saya berusaha menggantinya (dana BLT), dan langsung membayarkan kepada masyarakat dengan menggunakan uang pribadi saya dari hasil penjualan sapi,” sambungnya.
Terakhir, Kades Bolangitang II tersebut menegaskan, dirinya tidak hanya tinggal diam dengan perbuatan yang dilakukan oleh mantan bendahara (RY).
“Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek dan Polres pada saat itu,” tandasnya.(Irham/Gosulut)