Scroll ke bawah untuk membaca
Opini

Hutang Dibayar dengan Aib: Ketika Daping Menjadi Alat Tekanan Sosial

611
×

Hutang Dibayar dengan Aib: Ketika Daping Menjadi Alat Tekanan Sosial

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Afrizal A. Pakaya, S.H seorang pengacara yang dikenal karena keteguhan prinsip, keberanian konfrontatif, ia memandang hukum bukan sekadar kumpulan pasal-pasal yang kaku, tetapi sebagai alat perjuangan moral untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak manusia dengan menempatkan dirinya sebagai penyeimbang antara nalar hukum dan nurani kemanusiaan.

Perbuatan yang menyebarkan foto pribadi seseorang di media sosial dengan dalih untuk menagih hutang bukanlah penegakkan hak, melainkan bentuk kekerasan simbolik dan penghinaan digital yang memiliki hak atas kehormatan dan martabat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan hukum nasional.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Penyebaran foto pribadi jelas tidak proposional, tidak sah dan melanggar hukum, perbuatan tersebut hanya menimbulkan masa malu, tetapi juga trauma social, gangguan psikologis, serta stigmatisasi Publik Terhadap Seseorang Dan Keluarganya.

Sekali foto tersebar efeknya permanen nama baik hancur tidak bisa ditebus hanya dengan uang bahkan lebih berat dari nilai hutang Itu sendiri. Karena Kehormatan Manusia bukanlah barang dagangan dan media social bukanlah alat penghinaan.

Menagih hutang boleh dan sah secara hukum, tapi tidak dengan mempermalukan.

Tindakan menyebarkan foto Korban di media sosial sehingga menunjukkan Kehilangan empati dan nalar moral, tindakan balas dendam emosional, bukan penyelesaian rasional Dan justru merusak reputasi pelaku sendiri di mata publik.

Dalam pandangan etika profesi hukum dan sosial, mempermalukan seseorang di ruang publik tidak pernah menjadi bentuk penegakan hak. Melainkan bentuk kekerasan simbolik.

Dari Perspektif Psikologi Sosial pelaku yang melakukan ini terdorong oleh karena emosi marah dan frustrasi karena piutangnya tidak dibayar, kurangnya pengetahuan hukum, Dan keinginan untuk “menghukum” secara sosial.

Namun tindakan seperti itu justru bisa berbalik menjadi bumerang hukum dan dampak psikologis negatif bagi semua pihak termasuk dirinya sendiri. Menyebarkan foto di media sosial hanya karena urusan hutang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum, moral, maupun sosial.

Penulis: Afrizal A. Pakaya, S.H

Share :  
error: Content is protected !!