GOSULUT.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede buka suara usai penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).

Maruly menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo berdasarkan izin atau penetapan dari pengadilan.
“Hari ini penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan putusan atau izin pengadilan terkait dengan penggeledahan dari lokasi Kantor Wali Kota,” ujar Maruly.
Ia menyebut, penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pengrusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos.
Adapun ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Bagian Hukum dan Bagian Umum.
“Yang kita lakukan penggeledahan hari ini adalah ruang Bagian Hukum dan ruang Bagian Umum,” jelasnya.
Maruly menambahkan, tujuan penggeledahan untuk memenuhi dan menambah alat bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan dua box berisi dokumen yang diperlukan untuk proses penyidikan.
“Yang kita telusuri untuk pemenuhan alat bukti atau menambahkan alat bukti yang ada adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang saya sebutkan tadi. Dua kotak (box) tadi terkait dokumen-dokumen yang diperlukan,” pungkasnya.




 























