GOSULUT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar sidang Paripurna dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Selasa (31/01/2023).
Sidang Paripurna tersebut turut diikuti oleh Wabup Bolmut, Wakil Ketua (Waka) 1 DPRD Bolmut, Waka 2 DPRD, Sekda Bolmut dan unsur Forkopimda.
Pada kesempatan itu, sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra menyampaikan, sesuai berdasarkan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah serta tertib administrasi, dan perlu dilakukan disusun secara, terencana, terpadu dan terkoordinasi.
“Ada sebanyak 20 Ranperda yang terdiri dari 17 dari eksekutif dan 3 inisiatif dari DPRD diantaranya:
1. Tentang irigasi.
2. Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten bolmut kepada PT. Bank SulutGo.
3. Perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang tata wilayah kabupaten Bolmut 2013-2033.
4. Pertangung jawab sosial / lingkungan perusahaan.
5. Penanaman modal.
6. Perlindungan lahan.
7. LP2B.
8. Penyertaan modal BUMD.
9. Pendirian BUMD anugerah nusantara jaya.
10. Penyelengaraan keolahragaan.
11. Pajak daerah dan retribusi daerah.
12. Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
13. Tentang daerah Aliran sungai.
14. Pengembangan pengelolaan sistem penyediaan air minum.
15. Tentang penyelengaraan adminsitrasi kependudukan.
16. Tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
17. Perubahan atas peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023.
18. Tentang rancangan APBD tahun anggaran 2024.
19. Tentang pedoman pelaksanaan program jamsostek bagi pegawai honorarium daerah,aparat desa dan pekerja bukan penerima upah.
20. Tentang penyelengaraan kepemudaan
21. Tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
22. Penyelangaraan budaya dan kearifan lokal,” ujar Ketua DPRD Bolmut.
Sementara itu, Bupati Bolmut Depri Pontoh mengatakan, penyampaian rancangan Perda tersebut merupakan langka penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Bolmut.
“Khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara legitimate, efektif dan efisien dengan tujuan untuk kemakmuran serta kemajuan masyarakat,” kata Bupati Bolmut.
Lebih lanjut, Depri menjelaskan, bahwa Ranperda tersebut nantinya akan tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu.
“Tentu saja, tetap mengedepakna prinsip otonomi daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai implementasi lebih lanjut ketentuan yang ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2011,” tutupnya.***