GOSULUT.ID – Perijinan PT Biomasa Jaya Abadi dipastikan lengkap sesuai prosedur dan memiliki aspek Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo. Surat Keputusan (SK) PBPHH yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah sesuai peraturan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Gorontalo, Nasruddin, Rabu (17/01/2024).
Dikatakan, secara regulasi izin PT BJA sudah dibenarkan, sudah lengkap dari sisi perizinan dan lingkungan. Adapun yang bertanggung jawab kepada aspek lingkungan adalah PT. Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT. Inti Global Laksana (IGL) sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan.
“PT BJA sudah memiliki kerjasama dengan keduanya untuk mengolah hasil dari lahan itu,” sambungnya kembali.
Dijelaskan, pendekatan terpadu tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, pada Pasal 8 ayat 3 menyatakan bahwa ”pendekatan studi terpadu dilakukan apabila pemrakarsa merencanakan untuk melakukan lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/atau kegiatan yang perencanaan dan pengelolaannya saling terkait dalam satu kesatuan hamparan ekosistem serta pembinaan dan/atau pengawasannya berada dibawah lebih dari 1 (satu) Kementerian, lembaga pemerintah non Kementerian, satuan kerja, pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota.”
“PT IGL dan BTL sudah memenuhi izin persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Pohuwato, kewenangannya saat itu di Pemkab, sudah clear dari aspek perizinan lingkungan. Kemudian PT BJA masuk untuk mengolah hasil land clearing, sudah ada MoU antara IGL, BTL dan BJA,” jelasnya.
Nasaruddin menambahkan sebagai penanggungjawab pengelolaan maupun pemantauan lingkungan dari tahap pra konstruksi sampai operasional , PT IGL dan PT BTL sudah menyampaikan laporan pelaksanaan RKL-RPL ke DLHK Pohuwato dan Provinsi Gorontalo secara berkala.
“Dari sisi aturan sudah taat untuk aspek lingkungan, amdalnya dijalankan dengan baik. Dari sisi perizinan sudah clear. Ada 3 industri yang akan dibangun di IGL dan 3 di BTL, saat ini baru 1 unit dilokasi BTL,” imbuhnya.
Sementara itu Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan dan KSDAE Dinas Lingkungan Hidup Gorontalo, Khaerudin menambahkan, dari segi perizinan lingkungan, PT BJA sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Semula lokasi ini adalah kawasan hutan kemudian pada tahun 2011 dilakukan pelepasan kawasan hutan menjadi Area Pengggunaan Lain (APL) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk penanaman kelapa sawit. Setelahnya terjadi perubahan peruntukan yaitu menjadi perkebunan gamal kaliandra sebagai bahan pembuatan woodpellet. Sejak menjadi HGU, lahan tersebut bukan lagi sebagai kawasan hutan.
“Dari segi perizinan sudah sesuai prosedur sejak tahun 2011 sampai sekarang,” jelas Khaerudin.
Lanjutnya, PT BJA merupakan industri pengelolaan hasil hutan. Di SK PBPHH pabriknya ada 6 dengan kapasitas produksi woodpelet hingga 900.000 ton. Saat ini baru 1 pabrik yang beroperasi di PT BTL.
Kepala Dinas dan Lingkungan Hidup Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Sumitro Monoarfa menyatakan, sejumlah berita yang beredar beberapa hari ini terkait perizinan PT BJA tidak benar dan sumber informasinya tidak lengkap.
“Kami jelaskan bahwa semua persyaratan dokumen perizinan PT BJA sudah dipenuhi. Perusahaan dapat mengikuti tahapan-tahapan itu. Secara struktural dokumen-dokumen sudah terpenuhi,” tutup Sumitro.