Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Bukan Sekadar Ubah Pasal, Pansus Bidik Perbaikan Perizinan Berusaha Secara Menyeluruh

30
×

Bukan Sekadar Ubah Pasal, Pansus Bidik Perbaikan Perizinan Berusaha Secara Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
 

GOSULUT.ID – Pembahasan Ranperda tidak hanya berfokus pada perubahan pasal, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan perizinan berusaha secara menyeluruh.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Pansus DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kyai di sela-sela kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM- PTSP) Provinsi Gorontalo, Rabu (21/10/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Perubahan Perda ini bukan sekadar mengubah pasal demi pasal, tetapi menjadi kesempatan untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha,” tuturnya.

Untuk itu lanjut legislator Gerindra tersebut, substansinya adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha memperoleh kemudahan

“Kualitas pelayanan publik perlu menjadi perhatian utama, termasuk kesiapan sarana dan prasarana, kemudahan prosedur, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” sambungnya.

Syamsir juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam menyelaraskan persyaratan perizinan, tata ruang, serta penerapan kebijakan perizinan berbasis risiko.

Ia berharap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada pertemuan dengan jajaran Dinas PM-PTSP, sejumlah anggota Pansus turut menyampaikan masukan mengenai pentingnya penyederhanaan proses perizinan, peningkatan fasilitas pelayanan, serta sinkronisasi regulasi provinsi dan kabupaten/kota.

Pansus juga menyoroti perlunya pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha serta penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, menyampaikan sejumlah informasi terkait kondisi pelayanan perizinan, data usaha, pengawasan perusahaan, serta kebutuhan penyusunan dokumen potensi investasi yang dapat ditawarkan kepada investor.

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan bagi Pansus dalam menyempurnakan materi Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kemudahan berusaha, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Provinsi Gorontalo.

Share : Â