GOSULUT.ID – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Kerja dalam rangka membahas penyiapan pembahasan hasil pengkajian dan harmonisasi ranperda, Senin (16/01/2023).
Ada 7 (tujuh) buah Perda (Peraturan Daerah) akan di revisi dan ada juga yang akan dicabut karena penerapannya belum maksimal serta berdasarkan aspirasi dari masyarakat dan lembaga-lembaga terkait.
“Ada juga Perda yang tidak sesuai lagi dengan peraturan atau regulasi diatasnya,” ungkap Ketua Bapemperda, Adnan Entengo.
Dikatakan, seperti Perda No 16 tahun 2015 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol karena pemanfaatannya tidak optimal sebagaimana yang diharapkan.
“Karena Perda ini belum memiliki kekuatan yang penuh dari penerapannya, makanya kami melakukan pengkajian dan insyaallah akan mencabut Perda tersebut,” ujarnya.
Lanjut dia, dari kajian Kantor Kementerian Hukum dan HAM provinsi Gorontalo telah di atas 50 persen sehingga sebagaimana ketentuan pembuatan produk hukum daerah maka harus digantikan Perda baru.
Adapun Perda yang saat ini dalam pengkajian selain Minuman beralkohol, yaitu, Perda No 4 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan pengendalian covid-19, Perda No 10 tahun 2013 tentang pencegahan maksiat, Perda No 11 tahun 2014 urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi gorontalo, Perda No 2 tahun 2013 soal pemanfaatan laboratorium kesehatan hewan dan masyarakat veteriner pada dinas perkebunan peternakan, dan Perda No 6 tahun 2006 tentang pengaturan penyelenggaraan angkutan kendaraan bermotor.