GOSULUT.ID – Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo memberikan pernyataan atas tuduhan penipuan terhadap warganya yang viral di media sosial.
Kepada media, Rustam menceritakan kronologi awal persoalan yang saat ini menjadi perbincangan publik.
“Urusan ini tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan saya selaku Kepala Desa. Jadi cerita awal sesungguhnya adalah orang tua dari NH menghubungi salah satu kawan dekatnya (Ajis Lateka). Dan dalam pembicaraan mereka itu mendapatkan informasi bahwa Kades Hutabohu bisa membantu,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Desa Hutabohu, Senin (10/02/2025).
Kemudian, ia dihubungi dan diundang ke kediaman Ajis yang kebetulan juga kawannya.
“Dan pada malam itu saya bertemu dengan pihak orang tua NH, kemudian terjadilah kesepakatan. Jadi setelah pertemuan itu saya sampaikan bahwa uang ini bukan satu-satunya yang bisa membuat anak kalian (NH) lulus,” tuturnya.
“Adapun nominal yang disepakati itu sejumlah Rp60.000.000, kemudian uang tersebut saya suruh buatkan kwitansi agar aman. Karena kesepakatannya kalau tidak jadi (lulus PPPK) uang tersebut akan dikembalikan. Tapi kembali lagi saya tegaskan bahwa sebelumnya saya tidak intens mendatangi yang bersangkutan (orang tua NH) dan membujuk mereka untuk mengurus. Namun semata-mata (membantu) karena permintaan mereka,” sambung Rustam Pomalingo.
Lanjutnya, setelah kesepakatan itu terjadi niat baik pertama yang dirinya tunjukan yakni dengan menyampaikan kepada orang tua NH untuk mempersiapkan persyaratan administrasi dan kemampuan sang anak.
“Lalu setelah itu, saya dimintai lagi satu bantuan untuk bagaimana memfasilitasi untuk bisa mendapatkan surat keterangan pengabdian, disitulah awal daripada kesalahan. Dimana yang bersangkutan (NH) ternyata mengurus tanpa memahami apa yang menjadi persyaratan dan apa sasarannya melamar disitu, itu dia tidak paham. Buktinya dia sarjana S2 Komunikasi dan ingin melamar di Kementerian Kominfo, tapi kok minta surat pengabdian kerja di pertanian. Sehingga dalam persyaratan administrasi itu langsung TMS (tidak memenuhi syarat),” imbuhnya.
“Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, tinggal dua yang dipikir, pertama apakah berhenti sampai disitu urusannya atau masih mau mencoba (mendaftar) lagi di 2024, sebab kejadiannya pada tahun 2023. Hingga dengan kesepakatan terakhir, (mereka) masih mau mencoba lagi. Nah setelah itu terjadi kekosongan komunikasi sejak awal tahun hingga Oktober 2024,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa selama masa kekosongan komunikasi, yang bersangkutan tidak pernah bilang jika tidak mau mengurus lagi.
“Kalau tidak mau (lanjut), kan urusannya (tinggal) kasih pulang uang, tapi ini mereka tidak bilang dan didiamkan. Tidak pernah juga menyuruh orang yang dulu mereka suruh (Ajis Lateka) menyampaikan ke saya untuk berhenti. Sehingga saya pun tidak tahu apakah ini lanjut atau tidak urusannya, tapi saya anggap ini sudah berhenti,” ucap Rustam.
Tetapi saat dirinya baru kembali pulih dari sakit dan mulai masuk kantor, mereka pun datang. Namun datang bukan untuk membicarakan cara pengembalian uang, tapi mengamuk dan marah-marah.
“Mereka maunya saat datang itu langsung mengembalikan uang tersebut. Lalu saya memberikan jaminan mobil pribadi saya selama uang itu belum kembali dan dibuatkan surat perjanjian agar jaminan tersebut berlaku berapa lama serta konsekuensina seperti apa jika tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Tapi sampai hari ini mereka tidak ada respon, entah mau dibikin seperti apa?” ungkapnya.
Sementara itu soal meminta biaya perbaikan mobil, ia menjawab bahwa saat itu dirinya bilang ke orang tua NH tidak bisa membantu mengurus, karena tidak punya kendaraan dan mobil pribadinya pun masih dalam keadaan rusak.
“Lalu mereka tanya berapa biaya (perbaikan) itu, saya bilang baru harga altenatornya saja Rp3 Juta lebih, kemudian ada beberapa item juga yang saya suruh ganti dan jika ditotalkan kurang lebih Rp8 Juta, Itu yang saya bilang dan tidak bilang untuk dibiayai. Kemudian inisiatif mereka sendiri untuk meminjamkan,” jawabnya.
Terakhir, Rustam Pomalingo dengan tegas membantah tudingan penipuan yang disampaikan pihak NH.
“Tidak benar itu (tudingan penipuan). Pertama kalau saya menipu berarti saya sudah intens menghubungi mereka sejak awal, tapi ini mereka yang minta. Kedua uang yang diserahkan, saya tidak akan suruh buatkan kwitansi. Ketiga ada niat baik, saya akan kasih pulang uang itu. Tapi karena belum ada itu mobil saya jadi jaminan,” tandasnya.