GOSULUT.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat internal dalam rangka permintaan keterangan terhadap saksi atau terlapor atas nama Mustafa Yasin atas dugaan pelanggaran janji dan kode etik anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (05/08/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua BK, Fikram Salilama didampingi sejumlah anggota seperti Ekhwan Ahmad, Hamzah Muslimin dan Hamzah Idrus.
Fikram usai melakukan rapat kepada awak media menyampaikan bahwa BK melaksanakan klarifikasi terhadap Mustafa Yasin yang diawali dengan mengkonfirmasi aduan dari jamaah umroh dan persoalan jamaah haji yang menggunakan jasa travel milik aleg PKS tersebut.
“Jadi ada aduan dari jamaah umroh yakni ibu-ibu dari Desa Buroko Provinsi Sulawesi Utara dan persoalan 44 orang yang mendaftarkan untuk haji furoda, jadi semua sudah beliau klarifikasi dan jelaskan semua,” ujarnya.
Fikram juga mengatakan bahwa selain hal itu, BK juga mengklarifikasi data kehadiran dari bersangkutan yang menurut mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu masuk kategori merah semenjak Januari 2025 hingga beberapa waktu lalu.
“Bulan Januari keatas itu merah, sementara bulan September hingga Desember 2024 itu hadir terus dan sudah lima kali berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna,” imbuhnya.
Lanjutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, bila enam kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna, rapat alat kelengkapan dewan (AKD), Komisi maka bisa dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW).
“Tapi data yang baru ada sama kami (BK) adalah kehadiran paripurna pertama sampai paripurna yang ke 33, ada 4 paripurna yang belum masuk datanya, ini juga akan kita rumuskan,” sambungnya.
Ia menegaskan, BK akan kembali melaksanakan rapat dan akan memutuskan langkah dan tindak lanjut berikutnya kepada Mustafa Yasin.
“Nanti kita akan putuskan, apabila sesuai hasil kajian dari BK sudah ada pelanggaran maka kita akan tingkatkan ke paripurna,” tandas aleg Golkar ini.








