Scroll ke bawah untuk membaca
 
Kontrol

Afrizal Pakaya Gugat Tiga Institusi Penegak Hukum Lewat Praperadilan, Keabsahan Penangkapan Ernanto Hasan Kini Diuji di PN Gorontalo

66
×

Afrizal Pakaya Gugat Tiga Institusi Penegak Hukum Lewat Praperadilan, Keabsahan Penangkapan Ernanto Hasan Kini Diuji di PN Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Langkah hukum serius ditempuh tim kuasa hukum Ernanto Hasan. Afrizal A. Pakaya, S.H., resmi mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap tiga institusi penegak hukum di Pengadilan Negeri Gorontalo, selasa (3/11/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Gto.

Dalam perkara ini, Ernanto Hasan bertindak sebagai Pemohon dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penangkapan.

Kuasa hukum Ernanto Hasan, Afrizal A. Pakaya, S.H., menyampaikan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji secara hukum keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan terhadap kliennya.

Menurut Afrizal, terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam rangkaian proses hukum yang dialami Ernanto Hasan, khususnya berkaitan dengan kronologi keberadaan kliennya di lingkungan Bea Cukai Gorontalo sejak 11 Agustus 2026 sementara surat penangkapan baru diterbitkan pada 16 Agustus 2026.

Bagi pihak Pemohon, rentang waktu dan rangkaian tindakan tersebut bukan persoalan administratif biasa, melainkan harus diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Kami ingin mendapatkan kepastian hukum. Apakah tindakan penangkapan terhadap klien kami benar-benar telah dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana? Ini yang akan kami buktikan dan uji di hadapan hakim praperadilan,” tegas Afrizal.

Ia menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Tidak boleh ada institusi yang merasa memiliki kewenangan tanpa batas, sebab setiap tindakan upaya paksa wajib tunduk pada hukum,” ujarnya.

Afrizal juga menegaskan bahwa langkah praperadilan ini bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Namun, pihaknya ingin memastikan bahwa proses tersebut tidak mengabaikan hak-hak hukum kliennya.

Menurutnya, penegakan hukum yang benar bukan hanya tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka atau siapa yang ditahan, tetapi juga tentang bagaimana seluruh proses hukum itu dijalankan.

Share :