Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Bapemperda Dorong Evaluasi Total Perda: Jangan Hanya Produktif Membuat Aturan, Pastikan Bekerja untuk Rakyat

90
×

Bapemperda Dorong Evaluasi Total Perda: Jangan Hanya Produktif Membuat Aturan, Pastikan Bekerja untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo mendorong adanya penguatan evaluasi terhadap seluruh Peraturan Daerah (Perda) yang telah berlaku.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap regulasi tetap relevan, efektif, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat Bapemperda DPRD bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Ketua Bapemperda, Zul Nangili menilai, keberhasilan legislasi daerah tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak Perda yang berhasil dibentuk setiap tahun. Ukuran yang lebih penting adalah apakah Perda tersebut masih relevan, dapat dilaksanakan, memberikan kepastian hukum, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Jangan Terjebak Kuantitas Perda

Zul menekankan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh hanya produktif dalam mengusulkan dan membentuk Perda baru, sementara regulasi lama yang sudah tidak relevan, tidak efektif, atau tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dibiarkan tanpa evaluasi.

Karena itu, seluruh Perda Kabupaten Gorontalo perlu diinventarisasi dan dipetakan berdasarkan sektor, tahun pembentukan, substansi, tingkat relevansi, serta efektivitas pelaksanaannya.

Evaluasi juga perlu diarahkan terhadap Perda yang berpotensi tidak lagi sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, tidak sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi, mengalami persoalan dalam implementasi, maupun belum memiliki aturan pelaksanaan yang memadai.

“Perda jangan hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Kita harus memastikan regulasi tersebut bekerja dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Zul Nangili sebagai pesan penting yang perlu ditegaskan dalam evaluasi regulasi daerah, Kamis (01/10/2026).

Perda Bermasalah Harus Memiliki Tindak Lanjut

Hasil evaluasi tidak boleh berhenti pada identifikasi masalah. Setiap Perda harus memiliki kejelasan tindak lanjut.

Perda yang masih relevan dipertahankan dan diperkuat implementasinya. Perda yang sudah tidak sesuai perlu disempurnakan atau diubah. Perda yang tidak lagi memiliki relevansi perlu dipertimbangkan untuk dicabut. Sementara Perda yang belum berjalan karena belum memiliki aturan pelaksanaan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dengan demikian, evaluasi Perda tidak menjadi kegiatan administratif semata, tetapi menjadi instrumen untuk membersihkan, memperbaiki, dan memperkuat kualitas regulasi daerah.

Propemperda Harus Menjawab Masalah Daerah

Selain mengevaluasi Perda yang sudah ada, Bapemperda juga mendorong agar penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan secara lebih selektif dan berbasis kebutuhan daerah.

Setiap usulan Perda harus memiliki urgensi, dasar kewenangan, kajian yang memadai, serta tujuan yang jelas.

Jangan sampai Propemperda hanya menjadi daftar agenda legislasi tahunan tanpa melihat apakah regulasi tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Sebelum sebuah Raperda dimasukkan ke dalam Propemperda, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah persoalan yang hendak diselesaikan memang membutuhkan Perda baru atau sebenarnya dapat diselesaikan melalui perubahan Perda yang sudah ada, peraturan kepala daerah, maupun instrumen kebijakan lainnya sesuai kewenangan.

Perda Harus Terhubung dengan Agenda Pembangunan

Politisi Gerindra itu juga menilai Propemperda harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan arah pembangunan daerah.

Regulasi yang dibentuk harus mampu menjadi instrumen untuk mendukung penyelesaian persoalan daerah, peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, investasi, perlindungan masyarakat, serta pencapaian target pembangunan.

Karena itu, penyusunan Propemperda perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan Kabupaten Gorontalo.

Kanwil Kementerian Hukum Diharapkan Tidak Hanya Hadir di Tahap Harmonisas

Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga mendorong agar koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum diperkuat sejak tahap perencanaan.

Pendampingan diharapkan tidak hanya dilakukan ketika Raperda sudah masuk pada tahap harmonisasi, tetapi juga sejak proses identifikasi kebutuhan regulasi, penyusunan Propemperda, evaluasi Perda, hingga tindak lanjut terhadap regulasi yang bermasalah.

“Kami ingin membangun pola kerja yang lebih sistematis. Bukan hanya membuat Perda, tetapi juga memastikan Perda yang sudah ada dievaluasi, diperbaiki, dan benar-benar dilaksanakan,” demikian arah yang ingin didorong Bapemperda.

Evaluasi Harus Menjadi Agenda Rutin

Bapemperda juga mendorong agar evaluasi Perda tidak dilakukan hanya ketika muncul persoalan atau ketika terjadi perubahan regulasi nasional.

Evaluasi perlu menjadi agenda rutin yang melibatkan DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kementerian Hukum.

Untuk itu, diperlukan database Perda yang mutakhir, matriks evaluasi, daftar regulasi yang menjadi prioritas, pembagian tugas antarinstansi, serta target penyelesaian yang jelas.

Langkah tersebut penting agar setiap persoalan regulasi dapat diketahui statusnya dan tidak berakhir tanpa tindak lanjut.

Bapemperda: Kualitas Lebih Penting daripada Kuantitas

Pada akhirnya, Bapemperda menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pembentukan Perda bukan terletak pada banyaknya regulasi yang dihasilkan, tetapi pada kualitas dan manfaatnya.

“Kita tidak ingin hanya menghitung berapa Perda yang lahir. Yang jauh lebih penting adalah berapa banyak persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan melalui Perda tersebut,” imbuh Zul.

Ketua Bapemperda itu berharap Kanwil Kementerian Hukum dapat menjadi mitra strategis dalam membangun sistem pembentukan dan evaluasi regulasi yang lebih berkualitas.

Dengan demikian, Kabupaten Gorontalo tidak hanya memiliki banyak Perda, tetapi memiliki Perda yang relevan, efektif, tidak tumpang tindih, memiliki kepastian hukum, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Share :