Scroll ke bawah untuk membaca
Opini

Menguji Tiga C Kepala OPD

54
×

Menguji Tiga C Kepala OPD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifly Nangili.

Oleh: Zulkifly Nangili, Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

GOSULUT.ID – Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang berlangsung di Makassar pada 18 September 2026 memberikan satu bahan evaluasi bagi Kabupaten Gorontalo. Dalam empat bidang yang dinilai, yakni pengelolaan sampah dan lingkungan asri, akses dan kualitas layanan kesehatan, akses terhadap layanan pendidikan, serta implementasi Program Tiga Juta Rumah, Kabupaten Gorontalo tidak tercatat sebagai penerima penghargaan tingkat kabupaten. Hasil tersebut tidak seharusnya dibaca secara berlebihan sebagai ukuran tunggal keberhasilan atau kegagalan pemerintahan, tetapi cukup penting untuk dijadikan bahan introspeksi.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pada ajang yang sama, Provinsi Gorontalo justru menempati posisi terbaik untuk kategori akses dan kualitas layanan kesehatan tingkat provinsi, sedangkan Kota Gorontalo menempati posisi ketiga untuk kategori yang sama di tingkat kota. Fakta ini memperlihatkan bahwa daerah-daerah di Gorontalo memiliki peluang untuk tampil baik ketika indikator pelayanan yang dinilai dapat dipenuhi. Karena itu, bagi Kabupaten Gorontalo, persoalannya bukan semata-mata tidak memperoleh penghargaan, melainkan apa yang dapat dipelajari dari hasil penilaian tersebut.

Penghargaan tentu bukan tujuan utama pemerintahan. Pemerintah daerah dibentuk untuk memberikan pelayanan, menyelesaikan persoalan masyarakat, dan mewujudkan sasaran pembangunan yang telah dijanjikan kepada publik. Namun, penilaian yang memperbandingkan kinerja antardaerah tetap berguna karena menyediakan cermin untuk mengetahui posisi kita, melihat kekurangan, dan mempelajari apa yang telah dilakukan daerah lain.

Dari sudut itulah hasil Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 sebaiknya ditempatkan. Kita tidak perlu terjebak pada perdebatan mengenai piala, seremoni, atau siapa yang hadir menerima penghargaan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah organisasi perangkat daerah telah bekerja secara optimal untuk menerjemahkan visi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo menjadi program, pelayanan, dan hasil yang dapat diukur.

Dari Visi ke Kinerja

Setiap kepala daerah memulai pemerintahan dengan visi, misi, program, dan sejumlah janji pembangunan yang kemudian diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan. Visi tersebut tidak akan bekerja dengan sendirinya karena di antara gagasan kepala daerah dan hasil yang diterima masyarakat terdapat birokrasi yang menjalankan seluruh proses pemerintahan. Dalam posisi itulah organisasi perangkat daerah menjadi salah satu penentu utama keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kebijakan.

Bupati dan Wakil Bupati menetapkan arah pemerintahan, tetapi sebagian besar pekerjaan teknis berada di tangan perangkat daerah. Pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, persampahan, lingkungan, pertanian, pelayanan administrasi, dan berbagai urusan lainnya memiliki perangkat yang diberi kewenangan untuk mengelolanya. Karena itu, keberhasilan kepala daerah sangat bergantung pada kemampuan kepala OPD mengubah arah kebijakan menjadi pekerjaan yang benar-benar selesai.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebenarnya telah menegaskan pentingnya efektivitas program dan sinkronisasi antarpemangku kepentingan dalam penyusunan RKPD 2027. Bupati Sofyan Puhi meminta program prioritas diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama pada pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan pengembangan UMKM. Arah seperti itu menunjukkan bahwa persoalan berikutnya bukan lagi sekadar merumuskan prioritas, melainkan memastikan setiap OPD sanggup melaksanakannya.

Di sinilah kepala OPD tidak cukup hanya menjadi administrator yang menunggu disposisi dan melaksanakan rutinitas birokrasi. Kepala OPD harus mampu mengenali masalah, menentukan prioritas, mengendalikan program, mengelola anggaran, serta menggerakkan aparatur yang berada di bawah kewenangannya. Pemerintahan membutuhkan pejabat yang datang kepada kepala daerah bukan hanya membawa persoalan, tetapi juga membawa pilihan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah penataan organisasi dan pergantian sejumlah pejabat dilakukan, perhatian publik seharusnya mulai bergeser dari persoalan siapa memperoleh jabatan menuju pertanyaan mengenai apa yang dikerjakan setelah jabatan itu diberikan. Pelantikan bukan akhir dari proses pembenahan birokrasi, melainkan awal dari pengujian terhadap kemampuan orang-orang yang telah memperoleh kepercayaan. Pada titik inilah saya melihat pentingnya tiga unsur dalam kepemimpinan perangkat daerah, yakni capability, chemistry, dan coalition, yang selanjutnya dapat disebut sebagai tiga C.

Tiga C

Unsur pertama adalah capability, yaitu kemampuan untuk memimpin dan menyelesaikan pekerjaan. Seorang kepala OPD harus menguasai urusan yang menjadi tanggung jawabnya, memiliki kemampuan manajerial, memahami data, mengelola anggaran, menggerakkan aparatur, serta mengetahui sasaran yang hendak dicapai. Jabatan struktural tidak cukup dibenarkan oleh pengalaman birokrasi semata apabila pengalaman tersebut tidak menghasilkan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan.

Capability pada akhirnya harus dapat dibaca dari hasil. Kepala perangkat daerah yang membidangi pendidikan harus memahami indikator pendidikan dan mengetahui bagian mana yang masih tertinggal, sedangkan perangkat yang menangani kesehatan harus dapat menunjukkan perkembangan akses dan mutu pelayanan. Hal yang sama berlaku pada persampahan, pekerjaan umum, perumahan, kawasan permukiman, dan seluruh urusan pelayanan yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat.

Kita juga perlu membedakan secara tegas antara kegiatan dan kinerja. Banyaknya rapat, sosialisasi, perjalanan dinas, pertemuan, atau penyerapan anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan sebuah OPD. Semua kegiatan tersebut hanyalah instrumen, sedangkan ukuran akhirnya tetap terletak pada perubahan yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat.

Unsur kedua adalah chemistry, yang tidak boleh dipahami sebatas kedekatan pribadi antara kepala OPD dan kepala daerah. Chemistry dalam pemerintahan lebih tepat dimaknai sebagai kesesuaian ritme kerja, kemampuan berkomunikasi, pemahaman terhadap prioritas kepala daerah, dan kesanggupan menerjemahkan kebijakan ke dalam tindakan birokrasi. Kepala OPD yang memiliki kompetensi tinggi tetapi tidak mampu memahami arah pemerintahan akan kesulitan menggerakkan organisasi sesuai sasaran yang telah ditetapkan.

Chemistry juga tidak berarti bahwa kepala OPD harus selalu menyetujui semua pandangan kepala daerah. Seorang pejabat justru memiliki kewajiban profesional untuk memberikan data, pertimbangan, dan alternatif apabila suatu kebijakan memerlukan penyempurnaan. Namun, setelah keputusan diambil sesuai ketentuan, seluruh perangkat pemerintahan harus mampu bekerja dalam satu arah agar energi birokrasi tidak habis karena perbedaan yang tidak produktif.

Bupati dan Wakil Bupati memiliki waktu pemerintahan yang terbatas sehingga tidak mungkin setiap saat menjelaskan kembali visi, prioritas, dan cara kerja yang sama kepada setiap perangkat daerah. Kepala OPD yang telah memperoleh kepercayaan seharusnya mampu membaca arah tersebut dan mengubahnya menjadi agenda kerja di sektor masing-masing. Dukungan paling nyata kepada kepala daerah karena itu bukan ditunjukkan melalui kedekatan, pujian, atau kehadiran dalam setiap kegiatan, melainkan melalui kemampuan memastikan pekerjaan pemerintahan berjalan dengan baik.

Unsur ketiga adalah coalition, yang harus dipahami secara hati-hati dan proporsional. Pemerintahan daerah memang lahir dari proses politik yang melibatkan partai pengusung, jaringan pendukung, kelompok masyarakat, relawan, dan berbagai kekuatan sosial yang berinteraksi selama pemilihan kepala daerah. Namun, setelah pemerintahan terbentuk, birokrasi tetap harus dijalankan berdasarkan profesionalitas, aturan, dan kepentingan pelayanan publik.

Coalition karena itu tidak boleh menjadi pengganti capability. Seseorang mungkin memiliki hubungan yang baik dengan kekuatan politik pendukung pemerintah, tetapi hubungan tersebut tidak otomatis memberinya kemampuan memimpin sebuah perangkat daerah. Demikian pula chemistry dengan kepala daerah tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan kompetensi, sebab pada akhirnya setiap jabatan publik harus diuji melalui hasil pekerjaan.

Dalam praktiknya, seorang pejabat dapat memiliki modal politik yang kuat tetapi kemampuan teknis yang terbatas. Ada pula pejabat yang memiliki kemampuan tinggi dan komunikasi yang baik, tetapi tidak mempunyai kedekatan dengan jaringan politik tertentu. Tantangan pemerintahan adalah memastikan bahwa setelah seseorang diberi amanah, seluruh pertimbangan mengenai asal-usul dukungan tersebut harus tunduk pada satu ukuran yang lebih penting, yakni apakah ia mampu menjalankan tugas dan memenuhi target yang telah ditetapkan.

Menguji Hasil

Kabupaten Gorontalo telah melalui proses penataan organisasi dan kepemimpinan perangkat daerah. Sesudah tahapan itu dilakukan, pemerintahan tidak boleh terlalu lama berada dalam perdebatan mengenai siapa ditempatkan di mana, siapa dekat dengan siapa, atau siapa berasal dari kelompok mana. Struktur yang sudah dibentuk harus segera menunjukkan alasan keberadaannya melalui peningkatan kualitas pelayanan dan percepatan pencapaian sasaran pembangunan.

Bupati dan Wakil Bupati tentu memegang tanggung jawab politik tertinggi atas jalannya pemerintahan daerah. Akan tetapi, pendelegasian kewenangan kepada kepala OPD berarti terdapat tanggung jawab manajerial yang tidak dapat terus-menerus dikembalikan kepada kepala daerah. Jika setiap persoalan teknis harus menunggu instruksi Bupati, fungsi kepemimpinan perangkat daerah pada akhirnya kehilangan makna.

Kepala OPD seharusnya berfungsi sebagai pemecah masalah pada sektor yang dipimpinnya. Mereka telah diberi kewenangan, sumber daya manusia, program, dan anggaran sehingga harus memiliki kemampuan untuk mengambil langkah sesuai ruang kewenangan masing-masing. Dengan demikian, Bupati dan Wakil Bupati dapat memusatkan perhatian pada persoalan strategis, koordinasi lintas sektor, serta keputusan yang memang membutuhkan kewenangan kepala daerah.

Penilaian terhadap pemerintahan juga harus dilakukan secara adil dengan melihat capaian yang telah diperoleh. Kabupaten Gorontalo, misalnya, kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi raihan WTP ke-16 secara berturut-turut. Capaian tersebut penting sebagai indikator tertentu dalam pengelolaan dan penyajian laporan keuangan, tetapi tetap perlu diikuti oleh peningkatan hasil pembangunan dan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung masyarakat.

WTP dan berbagai capaian administratif merupakan modal yang harus dijaga, bukan alasan untuk merasa seluruh pekerjaan telah selesai. Masyarakat pada akhirnya tidak hanya berhadapan dengan laporan keuangan, tetapi dengan sekolah, puskesmas, jalan, sampah, drainase, perumahan, pelayanan administrasi, dan berbagai persoalan konkret dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, tata kelola yang baik harus diterjemahkan lebih lanjut menjadi kemampuan pemerintah menghadirkan hasil yang dapat dilihat dan dirasakan.

Hasil Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk melakukan evaluasi tersebut. OPD yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pengelolaan sampah dan lingkungan, pekerjaan umum, serta perumahan dan kawasan permukiman perlu membuka kembali indikator masing-masing dan membandingkan target dengan realisasi. Evaluasi tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang harus dipersalahkan, tetapi untuk menemukan bagian yang tertinggal, memahami penyebabnya, dan menentukan perbaikan yang harus dilakukan.

DPRD mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan kebijakan daerah. Hubungan DPRD dengan pemerintah tidak seharusnya diletakkan dalam pilihan sederhana antara mendukung atau mengkritik, sebab pengawasan yang berbasis data justru merupakan bagian dari upaya memperbaiki jalannya pemerintahan. Dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati akan lebih bermakna apabila disertai keberanian memastikan bahwa seluruh perangkat yang telah diberikan kepercayaan benar-benar bekerja untuk mencapai target pemerintahan.

Kabupaten Gorontalo masih mempunyai pekerjaan besar yang harus diselesaikan, sementara waktu pemerintahan terus berjalan. Setelah struktur ditata dan pejabat ditempatkan, energi birokrasi semestinya diarahkan pada percepatan program, penyelesaian masalah, dan pencapaian indikator pembangunan. Pemerintahan akan sulit bergerak cepat apabila kepala daerah telah memiliki arah, tetapi perangkat yang seharusnya menjalankan arah tersebut tidak memiliki kemampuan atau tidak bergerak dalam ritme yang sama.

Tiga C dapat menjadi salah satu cara untuk menilai kesiapan tersebut. Capability memastikan seorang pejabat mampu menjalankan pekerjaan, chemistry memastikan perangkat daerah memahami dan dapat menerjemahkan arah kepemimpinan, sedangkan coalition ditempatkan sebagai realitas politik yang tidak boleh mengalahkan profesionalitas birokrasi. Ketiganya tidak mempunyai arti apabila tidak berujung pada kinerja yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak terlalu berkepentingan dengan proses di balik pembagian jabatan dalam pemerintahan. Mereka berkepentingan pada sekolah yang semakin baik, pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau, lingkungan yang bersih, jalan yang layak, permukiman yang tertata, serta pemerintahan yang cepat menyelesaikan persoalan. Karena itu, ukuran sesungguhnya bagi seorang kepala OPD bukan siapa yang menempatkannya dalam jabatan, melainkan apa yang berhasil ia kerjakan selama kepercayaan itu diberikan.

Share : Â