Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Selamatkan 1.046 Aset Wakaf Umat, Ketua DPRD Kabgor Dukung Penuh Isbat Wakaf Terpadu

60
×

Selamatkan 1.046 Aset Wakaf Umat, Ketua DPRD Kabgor Dukung Penuh Isbat Wakaf Terpadu

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Upaya menyelamatkan 1.046 aset wakaf umat di Kabupaten Gorontalo mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira. Ia hadir langsung dalam pelaksanaan layanan Isbat Wakaf Terpadu di Aula Pengadilan Agama Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/09/2026).

Program tersebut merupakan layanan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kolaborasi ini dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Zulfikar menilai, persoalan legalitas wakaf bukan hanya urusan administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.

“Ini program yang sangat penting. Kami di DPRD tentu mendukung penuh. Ini menyangkut kepastian hukum aset umat yang harus kita jaga bersama, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Zulfikar.

Ia juga mengapresiasi pola pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat. Dengan sistem jemput bola, masyarakat tidak perlu lagi mengurus legalitas wakaf secara terpisah di banyak instansi.

“Ketika semua instansi bergerak dalam satu pelayanan, masyarakat tidak lagi harus berjalan sendiri mengurus legalitas aset wakafnya,” katanya.

Menurutnya, sinergi empat lembaga tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan aset umat membutuhkan kerja bersama lintas sektor.

Program Isbat Wakaf Terpadu sendiri menyasar 1.046 lokasi wakaf berupa rumah ibadah, sarana pendidikan, pemakaman, dan fasilitas sosial yang belum bersertifikat.

Dari jumlah itu, sebanyak 511 lokasi telah dikonfirmasi. Pengadilan Agama Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, dan sekitar 30 persen di antaranya telah masuk tahap menuju penerbitan sertifikat.

Bahkan, ada aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat sejak tahun 1946 dan 1950 yang baru saat ini ditertibkan legalitasnya.

Zulfikar berharap program ini tidak berhenti pada pelaksanaan kali ini, tetapi terus diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Apalagi seluruh biaya perkara dalam program ini digratiskan bagi masyarakat.

“DPRD siap mengawal kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap aset wakaf. Yang kita jaga bukan hanya tanahnya, tetapi amanah wakaf dan kepentingan umat sampai generasi mendatang,” tandasnya..

Share :