GOSULUT.ID – Komite III DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Gedung DPD RI, Senin (14/9), guna menyikapi polemik perubahan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Polemik perubahan DTSEN ini mendapat perhatian serius dari Senator asal Provinsi Gorontalo Jasin U. Dilo yang menyampaikan aspirasi serta kondisi riil yang dihadapi masyarakat di daerahnya.
Ia mengatakan, ketidaktepatan data desil ini dampaknya sangat terasa di lapangan, khususnya bagi warga miskin di Gorontalo.
“Prinsip data tunggal ini sangat bagus, tetapi realita di daerah seperti Gorontalo menunjukkan banyak warga yang kondisi ekonominya masih rentan tiba-tiba terdepak dari daftar penerima bansos hanya karena perubahan desil yang tidak akurat, ” Ujarnya.
Untuk itu ia bersama rekan-rekannya di Komite III secara tegas meminta Kemensos memberlakukan skema transisi (gradual tapering) selama 3 hingga 6 bulan.
“Jangan sampai ada penghentian jaminan sosial secara mendadak (no sudden discontinuation), terutama untuk perlindungan BPJS Kesehatan (PBI-JKN). Gorontalo membutuhkan waktu verifikasi ulang yang memadai agar warga yang benar-benar berhak tidak menjadi korban dari dinamika pemutakhiran data ini,” tegasnya.
Ia juga menaruh perhatian khusus pada sektor pendidikan, terutama program Sekolah Rakyat di Gorontalo. Ia mendorong Kemensos agar anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di Gorontalo tetap dijamin keberlanjutan pendidikannya di setiap jenjang. Jangan sampai dinamika perubahan data desil DTSEN membatasi akses anak-anak rentan di Gorontalo untuk mengenyam pendidikan.
” Selain itu, koordinasi lintas kementerian harus diperkuat agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sinergis tanpa mengabaikan kelangsungan sekolah-sekolah umum (SD/SMP/SMA/SMK) yang sudah ada di Gorontalo, “tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan bahwa gagasan pembentukan DTSEN sebenarnya sangat positif untuk mencegah bias data antar-lembaga serta memastikan jaring pengaman sosial lebih tepat sasaran. Kendati demikian, persoalan utama terletak pada formulasi pendataan, mekanisme implementasi, dan ketiadaan skema transisi yang matang dari pemerintah.
Dalam raker tersebut, Komite III DPD RI memberikan apresiasi atas upaya Kementerian Sosial RI dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya menyelenggarakan jaminan sosial. Namun, guna mengantisipasi dampak perubahan DTSEN, Komite III DPD RI secara resmi mendorong Kemensos untuk menerapkan prinsip no sudden discontinuation (tidak ada penghentian secara mendadak) dalam pemberian dan penyaluran jaminan sosial kepada penduduk.
Prinsip tersebut ditegaskan melalui sejumlah langkah konkret, di antaranya:
* Menerapkan masa transisi (gradual tapering) selama 3–6 bulan bagi penerima manfaat agar tetap memperoleh jaminan sosial (khususnya PBI-JKN), sementara validitas kondisi ekonomi secara riil dilakukan verifikasi ulang.
* Memperkuat sistem dan memperpendek rentang waktu verifikasi serta pemutakhiran data DTSEN bagi setiap usul sanggah yang diajukan penerima manfaat melalui berbagai fitur yang telah disediakan.
* Melakukan sosialisasi program secara terukur dan sistematis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), baik dari pihak pemerintah maupun publik.
Sementara itu Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyambut baik masukan dan poin-poin dorongan dari Komite III DPD RI. Ia mengakui bahwa berdasarkan Data Ekonomi Nasional (DEN) akhir 2024, lebih dari 40 persen bantuan sosial dan subsidi sosial masih belum tepat sasaran. Pihaknya berjanji akan mempercepat pemutakhiran data, memproses usul sanggah lebih responsif, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dan bersinergi erat bersama DPD RI.
Guna memastikan pemanfaatan layanan publik bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan tetap berjalan optimal sesuai amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Komite III DPD RI berencana untuk kembali memanggil kementerian/lembaga terkait serta BPS RI dalam waktu dekat.







