GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo telah berkomitmen meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Seperti yang Komisi III lakukan selama beberapa hari ini dengan memonitoring pembangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Meski hari libur, Minggu (13/09/2026), komisi ini tetap turun lapangan (Turlap) dengan mengunjungi rumah dari keluarga Moh. Nur Hasan Entengo di Kelurahan Hunggaluwa Kabupaten Gorontalo sebagai salah satu penerima dari 19 penerima yang mendapat bantuan BSPS di wilayah tersebut.
Pada kunjungan itu, nampak Ketua Komisi, Espin Tulie dan Sun Biki serta Hais Ayuwa didampingi langsung Sekretaris DPRD Rifli Katili dengan sejumlah staf.
Di sela-sela kunjungan Ketua Komisi III Espin Tulie menjelaskan bahwa program BSPS di Kelurahan Hunggaluwa ini dialokasikan dengan besaran dana bantuan senilai Rp20 juta per unit.
“BSPS ini peruntukannya adalah untuk rehabilitasi rumah, bukan pembangunan unit baru,” ujarnya.
Diterangkan, anggaran dari program ini difokuskan pada perbaikan fisik rumah yang dinilai layak menerima bantuan. Apabila penerima manfaat menginginkan pembangunan melebihi standar atau anggaran yang telah dialokasikan seperti penambahan struktur fondasi atau perluasan ruanganbiaya tambahan tersebut menjadi bagian dari keswadayaan warga penerima.
“Ketika anggaran ini dialokasikan dan kelompok penerima sudah terverifikasi, jika ada kelebihan penambahan bangunan melebihi batas Rp20 juta, maka itu menjadi tanggung jawab swadaya dari kelompok penerima manfaat. Pemilik rumah harus menyediakan dana mandiri agar pembangunan sesuai dengan keinginan keluarga,” paparnya
Lebih lanjut dikatakan, program BSPS merupakan hasil sinergi dan kolaborasi langsung dari pemerintah pusat melalui berbagai instansi teknis, di antaranya Kementerian Perumahan dan Permukiman, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Program ini melibatkan kolaborasi antar-lembaga. Kementerian Dalam Negeri berperan pada ranah perencanaan pembangunan, sementara Badan Pertanahan Nasional hadir untuk memastikan legalitas lahan. Rumah penerima manfaat nantinya akan langsung diproses hingga menerbitkan sertifikat kepemilikan,” kata Espin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami kriteria serta persyaratan utama pengusulan penerima BSPS, antara lain:
* Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4.
* Memiliki hak atas tanah yang sah yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.
* Melengkapi dokumen administratif pendukung seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumentasi foto kondisi rumah sebelum dan sesudah rehabilitasi.
“Ini merupakan bantuan murni dari pemerintah pusat yang disalurkan serta dikawal melalui pemerintah daerah demi meningkatkan kualitas hunian masyarakat,” pungkasnya.








