GOSULUT.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo resmi mengubah jadwal agenda dua sidang paripurna.
Perubahan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-97 yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Laode Haimudin, didampingi Wakil Ketua I Ridwan Monoarfa dan Wakil Ketua III Sulyanto Pateda, Senin (3/8/2026).
​Penyesuaian jadwal ini dilakukan guna menindaklanjuti sejumlah aspirasi komisi hasil rapat konsultasi bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
​Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin, menjelaskan bahwa penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada hari ini resmi digeser ke hari Kamis mendatang.
​”Setiap perubahan aspirasi harus disesuaikan ke dalam KUA-PPAS. Penyesuaian ini memerlukan proses finalisasi pembahasan hingga penginputan ulang ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Karena itu, penandatanganan KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 kita jadwalkan pada Kamis (6/8),” ujarnya.
​Tidak hanya KUA-PPAS APBD Perubahan, penandatanganan APBD Induk yang awalnya dirancang pada Senin (10/8/2026) juga mengalami penyesuaian.
“Berdasarkan kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD. paripurna untuk APBD Induk dijadwalkan ulang pada Rabu, 12 Agustus 2026,”Tutupnya.
​




















