Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Tanpa Data Akurat Sulit Optimalkan Pajak, Ini Langkah Bapenda Kabupaten Gorontalo

92
×

Tanpa Data Akurat Sulit Optimalkan Pajak, Ini Langkah Bapenda Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Gorontalo, Bambang Supriyanto. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo menegaskan pentingnya data yang akurat untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tanpa data valid, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit tergali maksimal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Gorontalo, Bambang Supriyanto mengatakan, sebagai langkah nyata, Bapenda memulai program pemutakhiran basis data perpajakan daerah sejak 7 Mei 2026.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Program ini menyasar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik.

“Pendataan ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas data wajib pajak dan objek pajak. Tanpa data yang akurat, tentu akan sulit mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” ujar Bambang saat diwawancarai.

Ia menjelaskan, Kabupaten Gorontalo tidak memungut langsung PKB karena kewenangan ada di Pemerintah Provinsi melalui Samsat. Pemkab hanya menerima bagian berupa Opsen PKB.

Saat ini, penerimaan Opsen PKB bagi Kabupaten Gorontalo mencapai sekitar Rp17 miliar. Karena itu validitas data kendaraan menjadi faktor penting untuk menjaga bahkan meningkatkan penerimaan tersebut.

Untuk mempercepat pendataan, Bapenda menggandeng pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa. Alasannya, perangkat desa paling memahami kondisi masyarakat di wilayahnya.

“Perangkat desa lebih mengetahui kondisi warganya, sehingga keterlibatan mereka menjadi sangat penting dalam proses pendataan objek pajak,” jelas Bambang.

Sebelumnya, Bapenda telah mengeluarkan surat bernomor 970/BAPENDA/417/2026 kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Gorontalo. Dalam surat itu diminta melakukan inventarisasi data pemilik kendaraan bermotor dan pelanggan listrik mulai minggu kedua Mei 2026 sesuai format yang disiapkan. Selanjutnya Bapenda akan melakukan verifikasi.

Bambang juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan data Samsat, tingkat kepatuhan membayar PKB di Kabupaten Gorontalo baru sekitar 39 persen. Artinya masih ada 61 persen pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban.

“Harapannya melalui pemutakhiran data ini, tingkat kepatuhan wajib pajak bisa meningkat. Dampaknya pada bertambahnya penerimaan daerah dan besaran dana bagi hasil yang diterima pemerintah desa,” katanya.

Selain kendaraan, Bapenda juga mengoptimalkan PBJT Tenaga Listrik yang merupakan pengganti Pajak Penerangan Jalan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Objeknya meliputi konsumsi listrik rumah tangga, bisnis, industri, perkantoran, dan fasilitas umum. Pemungutannya dilakukan bersamaan dengan tagihan listrik oleh penyedia listrik, lalu disetor ke kas daerah untuk membiayai penerangan jalan umum dan pembangunan daerah.

Bapenda menegaskan, dukungan pemerintah desa sangat dibutuhkan agar tersedia basis data perpajakan yang akurat. Tujuannya untuk optimalisasi PAD yang pada akhirnya diharapkan turut meningkatkan alokasi dana bagi hasil ke desa.

“Tertib data, tertib pajak, Kabupaten Gorontalo maju,” tutup Bambang.

Share :  
error: Content is protected !!