Scroll ke bawah untuk membaca
Nasional

Pemerintah Masukkan Penyebaran LGBTQ ke Daftar Ancaman Nonmiliter

133
×

Pemerintah Masukkan Penyebaran LGBTQ ke Daftar Ancaman Nonmiliter

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto dan ketentuan LGBTQ yang ditetapkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Ancaman ini masuk dalam dimensi sosial dan budaya. Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 sebagaimana dilansir dari Inews.id.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam Perpres tersebut, ancaman nonmiliter diartikan sebagai upaya tanpa senjata yang berpotensi mengganggu kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Selain LGBTQ, pemerintah juga mencantumkan sejumlah isu lain. Di antaranya penyebaran ideologi terlarang, melemahnya nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, disinformasi, krisis ekonomi, judi online, pinjaman online ilegal, dan perdagangan manusia.

Isu global seperti perubahan iklim, pandemi, dan serangan siber turut masuk dalam daftar.

Sejalan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI tengah mengusulkan RUU Pidana LGBT agar masuk Program Legislasi Nasional DPR.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai sanksi pidana sudah perlu. Menurutnya imbauan moral tidak efektif lagi melihat praktik hubungan sesama jenis yang dilakukan secara terbuka.

MUI menegaskan RUU ini hanya mengatur perbuatan dan kampanye di ruang publik, bukan orientasi atau pemikiran individu. Naskah akademik sudah disiapkan dan menunggu pembahasan di DPR.

Share :  
error: Content is protected !!