Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Deprov Desak Audit Pungutan di MTsN 1 Gorontalo

98
×

Deprov Desak Audit Pungutan di MTsN 1 Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Femy Kristina Udoki. (Foto: Humas)

GOSULUT.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Femy Kristina Udoki mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Komite MTsN 1 Kota Gorontalo.

Ia juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenag RI turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan. Desakan itu disampaikan Femy merespons keluhan orang tua siswa terkait besaran pungutan yang dinilai memberatkan dan bersifat memaksa.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Jadi terkait dengan masalah yang dihadapi komite di MTsN 1 Kota Gorontalo itu, sejak anak saya masih sekolah di situ saya sempat protes untuk pungutan-pungutan seperti itu,” ujar Femy kepada awak media, Rabu (17/06/2026).

Ia juga menyoroti struktur kepengurusan komite yang sudah tidak sah. Femy menyebut masa jabatan pengurus komite telah kadaluarsa dan diisi unsur guru.

“Dan ini kan sudah terbukti (dari hasil investigasi Tim Pencari Fakta Kemenag Kota Gorontalo) bahwa pengurus komitenya sudah kadaluarsa. Kemudian ada unsur guru di situ, sekretaris dan bendahara adalah guru,” katanya.

Menurut Femy, praktik pungutan sudah tidak wajar. Untuk siswa baru, orang tua diwajibkan membayar SPP atau uang komite Rp100 ribu per bulan, sehingga total Rp1,2 juta per tahun. Selain itu, siswa yang sebelumnya tidak lulus dikenakan tambahan Rp500 ribu.

“Kalau saya melihat ini pungutan sudah pemaksaan. Karena orang tua siswa untuk siswa baru itu harus bayar SPP atau uang komite 1 tahun punya yang Rp100 ribu, jadi harus dibayar Rp1,2 juta. Ditambah lagi ada murid sebelumnya tidak lulus itu harus nambah Rp500 ribu,” ungkapnya.

Femy mengaku mendapat laporan bahwa permohonan penundaan pembayaran dari orang tua tidak dikabulkan pihak sekolah.

“Mereka (sejumlah orang tua) minta waktu, tapi tetap tidak diberi waktu. Harus dibayar dalam jangka waktu tertentu yang sudah ditentukan oleh sekolah,” tuturnya.

Ia menilai transparansi penggunaan dana patut dipertanyakan, apalagi jabatan sekretaris dan bendahara dijabat guru. Karena itu, Femy meminta audit dilakukan sebelum pengurus komite mundur.

“Kalau pungutannya sangat besar, kemudian sekretaris dan bendaharanya adalah guru, kita tidak tahu pertanggungjawabannya di mana. Jadi ini harus diaudit dulu uang-uang yang sudah dikumpulkan atau dipungut dari orang tua siswa, baru itu boleh mundur komitenya,” tegasnya.

Femy juga menyatakan akan menunggu realisasi rencana Inspektorat Jenderal Kemenag RI yang disebut akan turun ke MTsN 1.

“Itu menurut Ibu Kakan Kemenag (Kota Gorontalo) bahwa akan ada Itjen Kemenag RI akan turun. Itu juga kami menunggu, apakah ada atau tidak,” ucapnya.

Ia mengingatkan, Komisi I DPRD sebelumnya telah merekomendasikan penghentian pungutan. Namun, praktik tersebut justru dinilai semakin besar.

“Waktu RDP dengan DPRD beberapa waktu lalu, Komisi I sudah merekomendasikan untuk jangan ada lagi pungutan. Tapi kan sekarang sudah lebih gila lagi,” pungkasnya.

Share :  
error: Content is protected !!