GOSULUT.ID – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena didampingi Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boltara, Senin (15/06/2026).
Dalam agenda tersebut, Bupati secara resmi menyampaikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama pihak legislatif.
Pengajuan 14 Ranperda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltara dalam melakukan penguatan regulasi daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih efektif.
Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin Lasena menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Boltara atas terlaksananya rapat paripurna tersebut.
Ia berharap, rapat paripurna ini menjadi momentum untuk melanjutkan sinergi dan kolaborasi yang produktif antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan regulasi daerah.
“Kerja sama yang telah terjalin harmonis selama ini diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Keharmonisan ini menjadi kunci penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang sesuai dengan cita-cita dan harapan seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Utara,” ujar Sirajudin Lasena.
Adapun 14 Ranperda yang disampaikan meliputi:
1. Ranperda tentang Irigasi.
2. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
4. Ranperda tentang Penanaman Modal.
5. Ranperda tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.
6. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
7. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
8. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Sangadi Serentak.
9. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
10. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
11. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
12. Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten.
13. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
14. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.





























