Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Polsek Bongomeme akan BAP Konfrontir Kasus Pengeroyokan Wanita usai Tagih Utang

120
×

Polsek Bongomeme akan BAP Konfrontir Kasus Pengeroyokan Wanita usai Tagih Utang

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Polsek Bongomeme akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontir untuk mengungkap kronologi sebenarnya kasus dugaan pengeroyokan terhadap Putri Bobihu (23) warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo usai menagih utang. Pemeriksaan bersama itu dijadwalkan pekan depan.

Hingga menjelang satu bulan sejak laporan dilayangkan, penyidik Polsek Bongomeme telah memeriksa pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Bongomeme Briptu Mohammad Renaldy Putra Elo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara keterangan para pihak masih berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu terlapor LI, mengakui telah melakukan pemukulan terhadap pelapor Putri. Namun, yang bersangkutan beralasan tindakan itu dilakukan karena pelapor terlebih dahulu memukul dirinya sehingga ia membalas,” ujar Renaldy kepada awak media.

Sementara dua terlapor lainnya, AG dan ES, membantah terlibat dalam pemukulan terhadap pelapor sesuai isi laporan.

Keterangan Saksi Berbeda

Dalam penyelidikan, polisi juga memeriksa dua saksi, SS dan T. Keduanya memberikan keterangan bertolak belakang.

Saksi T menyebut penganiayaan terhadap Putri dilakukan tiga orang, yakni AG, ES, dan LI. Namun saksi SS menyatakan pemukulan hanya dilakukan oleh LI.

Adanya perbedaan keterangan antara terlapor dan saksi menjadi alasan penyidik menggelar BAP konfrontir.

“Rencananya pekan depan akan dilakukan BAP konfrontir terhadap pelapor dan terlapor untuk mencari titik kebenaran dari seluruh keterangan yang telah diberikan,” kata Renaldy.

Langkah konfrontir akan mempertemukan pelapor dan para terlapor dalam satu ruangan pemeriksaan. Tujuannya mengklarifikasi perbedaan keterangan serta mencari titik terang kasus.

Saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan polisi masih mengumpulkan fakta-fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pelapor Putri melayangkan laporan pengeroyokan yang dialaminya usai menagih utang kepada para terlapor di wilayah hukum Polsek Bongomeme.

Share :  
error: Content is protected !!