Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Bantahan Kabid PUPR Kabgor Soal Gratifikasi Disebut Tamparan Keras bagi Ketua MPHD

312
×

Bantahan Kabid PUPR Kabgor Soal Gratifikasi Disebut Tamparan Keras bagi Ketua MPHD

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ilustrasi AI/Gosulut)

GOSULUT.ID – Bantahan terbuka Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo (Kabgor) berinisial SL terkait dugaan gratifikasi menjadi sorotan.

Aktivis Anti Korupsi Rahmat Mamonto menilai hal ini menjadi “tamparan” keras bagi Sekda Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur yang juga selaku Ketua Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) ASN.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menurut Rahmat, birokrasi Kabupaten Gorontalo terguncang pasca Idul Adha menyusul kabar penonaktifan SL yang diduga menerima gratifikasi dari pihak ketiga.

“Yang menarik, penonaktifan dilakukan oleh MPHD. Namun secara terbuka melalui media online, Kabid Bina Marga SL membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ini jadi tamparan (catatan) keras untuk Ketua MPHD Sugondo Makmur,” ucap Rahmat Mamonto kepada Gosulut.id, Sabtu (30/05/2026).

Ia menilai MPHD terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan penonaktifan. Seharusnya, kata Rahmat, MPHD mendengarkan penjelasan ASN yang bersangkutan dan mempertimbangkan bukti yang ada terlebih dahulu.

“Seharusnya MPHD jangan terburu-buru mengambil keputusan. Dengarkan penjelasan serta sediakan bukti yang ada, jangan langsung mengambil keputusan penonaktifan,” katanya.

Rahmat juga menegaskan, berdasarkan PP 94 Tahun 2021 dan Perbkn 6 Tahun 2022, MPHD tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin secara langsung. Fungsi MPHD disebutnya sebatas memberikan rekomendasi kepada atasan langsung.

“Fungsi dan tugas MPHD diatur dalam PP 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Intinya, MPHD tidak menjatuhkan hukuman langsung. Fungsinya sama dengan tim juri untuk memberikan saran. Pengambil keputusan tetap Bupati Gorontalo,” jelasnya.

Secara garis besar, tugas dan kewenangan MPHD meliputi memanggil dan memeriksa ASN yang diduga melanggar disiplin, menyusun berita acara, memberikan rekomendasi, dan menjaga kerahasiaan proses.

Ia menambahkan, penjatuhan sanksi sebelum ada kepastian hukum berdampak sosial bagi keluarga ASN. Rahmat mengingatkan asas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia.

“SL punya keluarga, anak, istri. Secara sosial belum ada kepastian yang jelas, kita sudah menjatuhkan sanksi sosial. Padahal dalam azas hukum Indonesia kita tahu ada asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Rahmat pun meminta Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengevaluasi pola kerja MPHD agar sesuai amanat PP 94 Tahun 2021.

“Bapak Bupati harus memeriksa kembali pola kerja dan fungsi mereka, sudah sesuai sebagaimana diamanatkan dalam PP 94 Tahun 2021 atau belum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Gosulut.id tengah berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Ketua MPHD Kabupaten Gorontalo terkait keputusan penonaktifan tersebut.

Share :  
error: Content is protected !!