Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten GorontaloViral

Gratifikasi Menggoda, Jabatan Melayang: Kabid Bina Marga PUPR Kabgor Dinonaktif

1014
×

Gratifikasi Menggoda, Jabatan Melayang: Kabid Bina Marga PUPR Kabgor Dinonaktif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto: AI/Gosulut)

GOSULUT.ID – Jabatan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo yang diemban SL harus terhenti sementara.

Majelis Penjatuhan Hukuman Disiplin (MPHD) Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menonaktifkan SL dari jabatannya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Penonaktifan itu diputuskan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman dugaan pelanggaran disiplin ASN, termasuk dugaan gratifikasi yang menyeret nama yang bersangkutan.

Ketua MPHD Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, membenarkan keputusan tersebut usai memimpin sidang MPHD di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Jum’at (29/5/2026).

“Iya benar, hari ini kami baru saja menggelar sidang terhadap saudara SL. Untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman persoalan ini, terhadap yang bersangkutan untuk sementara waktu kita nonaktifkan dari jabatannya,” ujar Sugondo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SL diduga terseret dalam kasus gratifikasi. Informasi itu menjadi salah satu alasan pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme MPHD.

“Informasi yang kami dapatkan juga demikian. Makanya persoalan ini kami segera tindak lanjuti,” tambah Sugondo.

Ia menegaskan, penonaktifan SL berlaku terhitung Jumat, 29 Mei 2026. Surat keputusan penonaktifan juga telah diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

“Kami tadi juga sudah menyerahkan SK penonaktifan dari jabatannya,” bebernya.

Sugondo masih enggan merinci lebih jauh terkait dugaan gratifikasi yang membelit SL. Ia menyebut pendalaman kasus masih terus dilakukan oleh pihak terkait.

“Kita juga akan mengundang beberapa (orang), mulai dari Kepala Dinas (PUPR) sampai semua yang terlibat akan periksa,” tandasnya.

Penonaktifan ini menjadi sinyal tegas Pemkab Gorontalo dalam menindak ASN yang diduga melanggar aturan, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Share :  
error: Content is protected !!