GOSULUT.ID – Polsek Bongomeme mendalami laporan dugaan pengeroyokan yang dialami warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo bernama Putri Bobihu (23) saat menagih utang di Desa Upomela. Korban dan saksi pun telah diperiksa untuk menguatkan proses penyelidikan.
Kapolsek Bongomeme, Ipda Irvan Riadi Muata mengatakan, laporan tersebut masuk pada Senin (13/05) malam, sekitar pukul 21.30 WITA. Dimana Putri Bobihu datang bersama kakaknya Try Hadratul Bobihu untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, ia sebelumnya telah membuat perjanjian dengan SS selaku pihak berhutang terkait pembayaran utang. Korban kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku untuk menagih janji tersebut.
“Pada saat korban sampai di rumah dan menagih hutang yang sudah dijanjikan tersebut, ternyata dia tidak mendapatkan apa-apa,” jelas Ipda Irvan kepada awak media, Kamis (14/05/2026).
Situasi memanas, kata dia, ketika korban berada di motor hendak pulang. Ia mengaku ditarik dari belakang kemudian terjatuh dan terjadi dugaan pengeroyokan.
“Pada saat korban ingin pulang, dia ditarik oleh terduga pelaku ataupun keluarganya. Kemudian terjadilah dugaan pengeroyokan disitu,” katanya.
Usai menerima laporan, polisi langsung membuat laporan polisi dan membawa korban untuk dilakukan visum di Puskesmas Batudaa.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dijadwalkan menyusul.
“Untuk perkembangannya, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban ataupun saksi. Untuk selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap terduga pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan sementara terduga pelaku melibatkan satu keluarga.
Ipda Irvan menegaskan Polsek Bongomeme berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tanpa keberpihakan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan segala perkara yang masuk ke kami. Semuanya kami proses dengan tanpa ada keberpihakan dan transparan,” tegasnya.







