Scroll ke bawah untuk membaca
Bolaang Mongondow Utara

Polres Boltara Periksa Saksi Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik oleh PT Brantas Abipraya

143
×

Polres Boltara Periksa Saksi Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik oleh PT Brantas Abipraya

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Polres Bolaang Mongondow Utara mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik yang melibatkan pihak PT Brantas Abipraya.

Penyelidikan dimulai Rabu (13/05/2026) dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kronologi kejadian.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Polres Boltara dan dipimpin langsung oleh Pembantu Penyidik Indra H. Harimu. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan jurnalis yang merasa hak-hak profesinya dibatasi saat melakukan peliputan di lapangan.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik menggali keterangan mendalam mengenai bentuk intervensi maupun ucapan verbal yang diduga dilakukan oleh karyawan perusahaan terhadap awak media.

Kasus ini menarik perhatian publik di Boltara, mengingat kerja jurnalistik dilindungi undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Pihak pelapor berharap Polres Boltara dapat menuntaskan kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera dan menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.

Share :  
error: Content is protected !!