Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

BGN Ultimatum 13 SPPG di Gorontalo Tak Miliki BPJS Ketenagakerjaan 

135
×

BGN Ultimatum 13 SPPG di Gorontalo Tak Miliki BPJS Ketenagakerjaan 

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang bersama Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Brigjen TNI Rudi Setiawan. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Badan Gizi Nasional mengultimatum 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Provinsi Gorontalo yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ultimatum itu disampaikan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Brigjen TNI Rudi Setiawan, S.IP., M.HAN, dalam kegiatan pengarahan dan evaluasi SPPG bersama mitra dan yayasan di Ball Room Hotel Aston Gorontalo, Rabu (06/05/2026) kemarin.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie. Turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dr. Ir. Sanco Simanullang.

Berdasarkan data BGN, dari total 89 SPPG yang telah beroperasi di Gorontalo, baru 69 unit terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 7 unit masih dalam proses pendaftaran, dan 13 unit lainnya belum mendaftar sama sekali. Setiap 1 SPPG terdiri dari kurang lebih 50 relawan.

“Seluruh SPPG yang belum mendaftar kami minta untuk segera menyelesaikan proses kepesertaan. Batas waktu paling lambat Jumat, 8 Mei 2026, semuanya wajib sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Brigjen Rudi.

Ia menekankan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mutlak karena memberikan santunan dan menanggung biaya perawatan penuh bagi pekerja SPPG jika mengalami kecelakaan kerja.

“Paling lambat akhir minggu ini, saya tunggu informasi pendaftarannya,” ujar Rudi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menegaskan program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi pekerja, khususnya dari risiko kecelakaan kerja.

Melalui program tersebut, pekerja mendapat perlindungan tanpa batasan biaya pengobatan. Selain itu, santunan kematian akibat kecelakaan kerja diberikan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.

“Ini sangat penting karena kalau terjadi waktu perjalanan dan keserempet kan sudah ada yang melindungi,” kata Wagub Idah.

Untuk risiko meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak.

“Jangan sepelekan nyawa kalian. Jika terjadi ledakan kompor atau di perjalanan menuju kantor terjadi kecelakaan kerja, itu semua ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Jadi hargai nyawa kalian,” tegas Idah.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dr. Ir. Sanco Simanullang mengapresiasi ketegasan BGN terhadap SPPG yang belum mendaftarkan relawan ke Program BPJS Ketenagakerjaan.

“Momentum ini penting dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja di sektor layanan pemenuhan gizi,” ujar Sanco.

Ia menambahkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan menciptakan rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik sesuai amanat undang-undang.

Share :  
error: Content is protected !!