Scroll ke bawah untuk membaca
Bolaang Mongondow Utara

Nyawa Pekerja Dipertaruhkan, Proyek RSUD Boltara Garapan Brantas Abipraya Abaikan K3

240
×

Nyawa Pekerja Dipertaruhkan, Proyek RSUD Boltara Garapan Brantas Abipraya Abaikan K3

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Proyek pembangunan dan renovasi terintegrasi RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) yang bernilai ratusan miliar rupiah kini menjadi sorotan.

Pasalnya, pelaksanaan di lapangan diduga kuat mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek yang terletak di Desa Talaga Tomoagu, Kecamatan Bolang Itang Barat, terlihat sejumlah pekerja yang berada di area depan pos security beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Para pekerja tersebut tampak bekerja dengan risiko tinggi tanpa perlengkapan keselamatan standar yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam proyek konstruksi skala besar.

Merujuk pada papan informasi proyek, pekerjaan ini merupakan proyek milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nilai kontrak yang fantastis, yakni sebesar Rp128.306.878.400.

Pihak pelaksana proyek adalah BUMN konstruksi ternama, PT Brantas Abipraya (Persero), dengan konsultan Manajemen Konstruksi (MK) dari PT Ciriajasa Cipta Mandiri. Dengan nilai kontrak mencapai lebih dari 128 miliar rupiah, sangat disayangkan jika aspek keselamatan nyawa pekerja justru terabaikan di lapangan.

Pengabaian standar K3 ini berpotensi melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), terutama pada pekerjaan konstruksi yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Brantas Abipraya maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya pengawasan APD bagi para pekerja di area pintu masuk dan pos keamanan tersebut.

Masyarakat dan pemerhati konstruksi berharap pihak Kementerian Kesehatan selaku pemberi tugas memberikan teguran keras kepada kontraktor pelaksana agar insiden yang tidak diinginkan dapat dicegah sebelum proyek selesai dalam target 296 hari kalender tersebut.

Share :  
error: Content is protected !!