Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Merasa Dirugikan, Warga Protes Normalisasi Sungai, BWS Gorontalo Buka Suara

211
×

Merasa Dirugikan, Warga Protes Normalisasi Sungai, BWS Gorontalo Buka Suara

Sebarkan artikel ini
PPK Sungai Pantai I, Satker PJSA, BWS Sulawesi II Gorontalo, Wempy Waroka. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Sejumlah warga di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, memprotes pelaksanaan proyek normalisasi sungai yang dilaksanakan oleh BWS Sulawesi II Gorontalo.

Menurut sejumlah warga yakni Djafar Mojidu, Rizal Djafar dan Bactiar Yusuf, BWS Sulawesi II Gorontalo diduga menggunakan lahan mereka tanpa izin dan ganti rugi atau kompensasi.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

‎Mereka pun meminta pihak BWS Sulawesi II Gorontalo untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi atas lahan serta tanaman yang terkena dampak proyek tersebut.

‎Bactiar Yusuf menyebutkan, bahwa pihak BWS hanya memberikan ganti rugi untuk pohon kelapa miliknya, sedangkan lahan yang digunakan dalam proyek tidak diganti rugi.

‎”Yang dibayar hanya pohon kelapa, lahannya tidak ada ganti rugi,” ucap Bactiar kepada awak media, Rabu (15/04/2026).

‎Hal senada juga disampaikan Djafar Mojidu. Ia mengatakan hanya tanaman bambu yang mendapat kompensasi, sedangkan lahan miliknya yang terdampak proyek tidak mendapat penggantian.

‎Sementara itu, Rizal Djafar mengaku lebih dirugikan karena tidak menerima ganti rugi sama sekali, baik untuk tanaman bambu, kandang ayam, maupun lahan yang terdampak.

‎”Tidak ada ganti rugi apa-apa, padahal ada bambu, kandang ayam, dan lahan yang kena,” ujarnya.

‎Menurut warga, pekerjaan proyek dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepada pemilik lahan. Mereka menyebut tiba-tiba alat berat masuk dan mengerjakan normalisasi di area yang merupakan milik warga.

‎Menanggapi hal itu, Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo melalui PPK Sungai Pantai I, Satker PJSA, Wempy Waroka buka suara.

Wempy dengan tegas membantah tudingan bahwa proyek dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi.

‎Ia menerangkan, bahwa pekerjaan normalisasi sungai dilakukan atas permintaan Pemerintah Kota Gorontalo dan pihak Kecamatan Kota Barat karena kondisi bantaran sungai dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan banjir berulang.

‎Menurutnya, BWS hanya menyetujui membantu pengerjaan proyek dengan syarat tidak ada persoalan sosial di lapangan.

‎”Kami membantu karena ada permintaan dari pemerintah kota dan kecamatan, dengan catatan tidak ada masalah sosial. Kalau ada masalah sosial, itu harus diselesaikan pemerintah kota dan kecamatan,” kata Wempy.

‎Lebih lanjut, dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini, kata dia, BWS tidak memiliki alokasi dana untuk pembebasan lahan ataupun pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan warga.

‎”BWS tidak punya anggaran untuk ganti rugi lahan, tanaman maupun bangunan karena memang tidak ada pembebasan lahan,” katanya.

‎Wempy menambahkan bahwa pihak BWS tidak memaksakan pekerjaan proyek apabila masyarakat tidak setuju lahannya digunakan.

‎Masyarakat setempat berharap ada kejelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak BWS agar hak masyarakat yang terdampak tidak diabaikan.

‎Mereka mendesak pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan ganti rugi yang adil bagi warga yang lahannya terdampak proyek.

Share :  
error: Content is protected !!