Scroll ke bawah untuk membaca
Uncategorized

Sengketa Lahan Bandara, Komisi I dan III Rekomendasikan Hak Pam Moniaga Secepatnya Dibayarkan

344
×

Sengketa Lahan Bandara, Komisi I dan III Rekomendasikan Hak Pam Moniaga Secepatnya Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dalam rangka membahas persoalan sengketa lahan Bandara Djalaludin Gorontalo, Selasa (23/9/2025).

Anggota Komisi III DPRD Gorontalo, Sun Biki, menjelaskan bahwa permasalahan lahan bandara tersebut telah berlangsung lama. Sengketa muncul setelah Pam Moniaga, selaku penggugat, mengklaim sebagian tanah bandara yang dihibahkan Pemerintah Provinsi Gorontalo masih menjadi miliknya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Pak Pam Moniaga menggugat melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dan semuanya dimenangkan. Sehingga sesuai keputusan Mahkamah Agung, beliau harus diberikan ganti rugi,” ungkap Sun Biki.

Menurutnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan sebelumnya mencapai sekitar Rp4 miliar. Namun, persoalan muncul karena belum jelas siapa yang berkewajiban membayar ganti rugi tersebut, apakah Pemerintah Provinsi Gorontalo atau Kementerian Perhubungan.

“Bandara ini sudah menjadi aset Kementerian Perhubungan. Pihak kementerian sudah menyatakan siap membayar jika ada fatwa Mahkamah Agung yang menegaskan kewajiban itu,” jelasnya.

Aleg dari Partai Golkar itu menegaskan bahwa Komisi I dan III merekomendasikan agar bersama-sama dengan pihak bandara, Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera bertemu dengan Kementerian Perhubungan untuk mempercepat penyelesaian pembayaran.

Sun Biki menambahkan, penggugat telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah bersifat final dan dapat dijadikan dasar pembayaran.

“Harapannya, minggu ini atau minggu depan ada pertemuan bersama Dirjen Perhubungan Udara, BPN, Pemprov, dan pihak bandara untuk menyelesaikan hal ini. Kebetulan Dirjen Perhubungan Udara, bapak Lukman Laisa, juga putra Gorontalo.,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi penggugat.

“Pam Moniaga sudah memenangkan perkara dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. Karena itu, haknya harus segera diberikan,” tandas Sun Biki.

Share :  
error: Content is protected !!