GOSULUT.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Sugondo Makmur mengaku telah memiliki solusi terhadap persoalan tunjangan rumah dan transportasi para Anggota DPRD yang tidak dibayarkan mulai September hingga Desember 2025.
Ia mengungkapkan bahwa solusi yang disiapkan pemerintah daerah yakni pembayarannya akan dilakukan akan dirapel.
“(Karena tunjangan tersebut adalah hak yang harus dibayarkan) maka itu akan dirapel. Jadi hutang yang akan dibayarkan di tahun 2026,” ungkap Sugondo Makmur saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Rabu (06/09/2025).
Panglima ASN Kabupaten Gorontalo itu menjelaskan, bahwa pembayaran tunjangan rumah dan transportasi milik Anggota DPRD tidak boleh dipaksakan.
“Sekarang kan APBD-Perubahan sudah kelar. Jadi tidak boleh lagi (menyisipkan pembayaran tunjangan rumah dan transportasi), dalam aturan tidak bisa,” jelasnya.
“Kalau dipaksakan (tahun ini), maka akan menyalahi prosedur dan berdampak hukum, baik itu TAPD maupun Tim Banggar dari DPRD,” tambah Sugondo Makmur.
Lebih lanjut, Sugondo mengaku bersyukur karena pihak DPRD dapat memahami dan tidak memaksakan hal itu.
“Mereka menerima itu menjadi hutang dan akan dibayarkan di tahun 2026,” imbuhnya.
Dengan adanya kejadian ini, kata dia, pemerintah daerah dan DPRD akan menjadikan pelajaran kedepan agar lebih teliti lagi. (Adv)








