GOSULUT.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 melalui pelaksanaan sidang paripurna ke 41 yang digelar, Senin (25/08/2025).
“Setelah kami menyimak penyampaian laporan badan anggaran DPRD provinsi gorontalo yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama kepala daerah atau yang mewakili TAPD provinsi gorontalo. bahwa badan anggaran dan seluruh fraksi (8 fraksi) dprd menerima dan mengharapkan agar ranperda tentang perubahan apbd provinsi gorontalo tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Ketua DPRD, Thomas Mopili.
Kemudian Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 ditandatangani bersama oleh Ketua DPRD bersama-sama dengan Gubernur Gusnar Ismail.
Usai melakukan penandatanganan, Thomas menyampaikan rasa syukur bahwa ranperda perubahan apbd provinsi gorontalo tahun anggaran 2025 telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD.
“Dan selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada gubernur untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada,” imbuh Aleg Golkar itu kembali.
Sementara itu Gubernur Gusnar Ismail pada paripurna tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan perubahan APBD tahun anggaran 2025 mengacu secara patuh dan taat kepada petunjuk yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk dalam tujuh persen pemerintah daerah di seluruh Indoensia yang patuh dan taat asas efisiensi,” tuturnya.


















