Scroll ke bawah untuk membaca
Nasional

Usai Ditetapkan Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap dapat Amnesti dari Presiden

601
×

Usai Ditetapkan Tersangka, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap dapat Amnesti dari Presiden

Sebarkan artikel ini
Wamenaker Immanuel Ebenezer ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer berharap dapat amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Immanuel Ebenezer saat di dalam mobil tahanan di KPK, dikutip dari idntimes.com, Jumat (22/08/2025).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Selain itu, Immanuel Ebenezer alies Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto hingga masyarakat Indonesia.

“Saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya saat digiring dari Gedung KPK menuju mobil tahanan.

Dia pun membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan di kasus kepengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka

KPK telah resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pengurusan sertifikat K3 perusahaan di Kemenaker.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa 11 tersangka tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 dan 21 Agustus 2025.

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” beber Setyo.

Adapun 10 tersangka lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang, Gerey Aditya Herwanto Putra; dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan.

Selanjutnya, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang, Anitasari Kusumawati; Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang, Fahrurozi; dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, Hery Sutanto, serta Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; pihak PR KEM, Temurila; dan PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Setyo.

Share :  
error: Content is protected !!