GOSULUT.ID – Pansus Sawit tidak akan main-main dalam menyelesaikan persoalan tata sawit di Provinsi Gorontalo yang ternyata amburadul dan dibiarkan sekian lama. Untuk itu segala temuan, informasi, data, dan hasil investigasi di lapangan juga akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Hasil investigasi yang telah pansus lakukan akan diberikan ke KPK, semua temuan kami akan disampaikan,” ujar Umar Karim selaku Ketua pansus sawit, Senin (04/08/2025).
Ditegaskan pelibatan lembaga anti rasuah itu kedalam pusaran persoalan sawit dalam rangka terkait fungsi lembaga tersebut.
“Kami minta KPK menjalankan fungsinya yakni pengawasan terhadap aset negara. Kan tanah atau lahan sawit yang dikuasai perusahaan merupakan milik negara. Mereka (KPK) memiliki kewenangan melakukan pengawasan, kami menilai bahwa aset atau lahan itu terlantar dan tidak dimanfaatkan,” jelasnya.
Aleg Nasdem itu menyampaikan, sebenarnya sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah mengagendakan kunjungan dan konsultasi ke KPK RI termasuk juga ke Kementrian Pertanian dan Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR).
“Karena sehubungan satu dan lain hal kami tunda kunjungan, insyaallah dua minggu lagi kami akan berkunjung, bahkan Kementerian tersebut dan KPK minggu kemarin sudah mengkonfirmasi jadi tidaknya kunjungan kami,” tandasnya.








