Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Kejari Kabgor Musnahkan Babuk Narkotika, Kosmetik Ilegal Hingga Miras

401
×

Kejari Kabgor Musnahkan Babuk Narkotika, Kosmetik Ilegal Hingga Miras

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti (babuk) tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap (Inkracht), Rabu (30/07/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari 31 perkara yang ditangani sejak bulan Januari hingga Juli 2025.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah bagian akhir dari proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.

“Untuk kasus perlindungan anak dan asusila ditahun ini berkurang dibanding dengan tahun 2024,” ujar Abvianto saat diwawancarai.

Ia menerangkan, bahwa pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

Abvianto pun berharap melalui penindakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

“Semoga kedepan kasus tindak pidana akan terus menurun di wilayah Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Gorontalo,” harap Kajari Kabgor itu.

Sebagai informasi, barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo adalah narkotika, senjata tajam, uang palsu, kosmetik ilegal dan minuman keras (miras).

Masing-masing barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda-beda, ada yang dibelender, digergaji hingga dibakar.

Adapun babuk yang mendominasi dalam pemusnahan itu adalah narkotika dan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya serta minuman keras (miras).

Share :  
error: Content is protected !!