GOSULUT.ID – Transisi energi global dipromosikan sebagai lembar baru peradaban yang lebih bersih dan berkelanjutan. Di dalam narasi besar itu, Indonesia diproyeksikan tampil sebagai “pemain kunci”—dalam menyuplai nikel sebagai bahan mentah strategis bagi industri baterai kendaraan listrik. Dengan cadangan nikel yang melimpah, negeri ini digadang-gadang sebagai masa depan energi dunia.
Namun, di balik apresiasi global dan gelombang investasi hijau, tersembunyi paradoks struktural: logika kapitalisme yang mendasari transisi energi justru mereproduksi kerusakan ekologis dan ketimpangan sosial dalam bingkai baru yang lebih diterima secara politis.
Dari Morowali, Obi, Halmahera, hingga kini Pulau Gag di Raja Ampat, ekspansi pertambangan nikel menunjukkan pola pembangunan yang reaktif dan eksploitatif. Proyek dimulai tanpa kajian lingkungan yang memadai, dan sering kali tanpa keterlibatan bermakna dari masyarakat terdampak. Akibatnya, deforestasi meluas, pencemaran ekosistem menjadi hal biasa, dan hak masyarakat lokal dikompromikan demi percepatan investasi. Partisipasi publik masih sebatas formalitas—dipenuhi di atas kertas, tapi nihil aksi di lapangan.
Dan seperti biasa, pemerintah baru benar-benar bereaksi setelah teriakan masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan netizen memenuhi ruang publik. Pada 10 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan nikel di Pulau Gag. Terlambat? Mungkin. Tapi lebih baik menjadi pahlawan kesiangan daripada tak pernah datang sama sekali. Sayangnya, langkah ini terasa seperti sirene pemadam kebakaran yang menyala setelah api melahap atap rumah — simbol sebuah sistem yang lebih cepat memberi izin daripada mencabutnya. Tak pelak, pencabutan itu juga menjadi panggung politik yang tak bisa lepas dari aroma kalkulasi kepentingan. Apakah ini sebuah keputusan berani dari pemimpin yang peduli lingkungan, atau sekadar manuver untuk menenangkan kegaduhan publik. Pencabutan IUP itupun lebih terasa sebagai koreografi kepedulian, bukan murni keberanian kebijakan.
Legitimasi Investasi, Bukan Proteksi Lingkungan
Manajemen risiko di sektor tambang Indonesia lebih sering berfungsi sebagai alat legitimasi daripada perlindungan. Kajian Lestari et al. (2022) mengungkap bagaimana Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) disusun ala kadarnya—penuh asumsi, minim data lapangan, dan sarat kepentingan. Bahkan di wilayah konservasi seperti Raja Ampat, dokumen AMDAL kerap “disesuaikan” agar investasi tidak terganjal, seolah-olah alam hanyalah gangguan administratif.
Lebih dari sekadar kelalaian teknis, ini mencerminkan cacat struktural. Studi Adiwibowo (2017) menunjukkan bahwa banyak dokumen AMDAL disusun oleh konsultan yang tidak independen, melainkan berpihak pada pemrakarsa proyek. Prosedur partisipasi publik pun cenderung simbolik: konsultasi dilakukan sebatas menggugurkan kewajiban, bukan sebagai mekanisme pengawasan yang bermakna. Saharjo dan Daryono (2019) menambahkan, evaluasi AMDAL sering kali bersifat administratif belaka—yang penting lengkap, bukan berdampak.
United Nations Environment Programme (2018) sudah menegaskan bahwa industri ekstraktif merupakan sektor berisiko tinggi terhadap konflik sosial, degradasi lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia. Hilson dan Banchirigah (2009) bahkan menyebut praktik di negara berkembang seperti Indonesia sebagai “lingkungan yang ideal” bagi kerusakan sistemik akibat lemahnya regulasi dan pengawasan.
Dengan begitu banyak temuan dan peringatan, pertanyaannya menjadi sederhana: jika risiko sudah sedemikian nyata dan sistemik, mengapa izin begitu mudah dikeluarkan, sementara pencabutannya harus menunggu gejolak sosial? Di negeri ini, alur kerjanya tampak jelas—izin keluar saat situasi sunyi, baru dicabut ketika gaduh sudah tak bisa dibendung.
TQM: Kualitas Bukan Sekadar Sertifikasi, tapi Akuntabilitas
Dalam teori manajemen modern, Total Quality Management (TQM) menuntut pendekatan menyeluruh terhadap mutu, termasuk keterlibatan aktif stakeholder, transparansi, dan perbaikan berkelanjutan (Oakland, 2014). Namun dalam praktik pertambangan di Indonesia, “kualitas” seringkali hanya sebatas pajangan sertifikat ISO di lobi kantor—formalitas tanpa substansi.
Studi Zu et al. (2008) menunjukkan penerapan TQM yang efektif membutuhkan komitmen manajerial jangka panjang dan partisipasi publik yang kuat. Jika prinsip ini benar-benar dijalankan, proyek tambang seperti di Pulau Gag atau daerah lainnya tak seharusnya lolos perencanaan. Bahkan, studi Heikkinen et al. (2021) dari Finlandia menekankan pelibatan masyarakat lokal sebagai pengawas eksternal yang sahih—bukan sekadar penerima laporan yang sudah jadi. Salah satu kasus paling dikenal adalah proyek tambang Talvivaara di wilayah Kainuu, yang awalnya dipromosikan sebagai proyek pertambangan “ramah lingkungan” dengan teknologi pelindian rendah emisi. Namun dalam praktiknya, tambang ini justru mengalami kebocoran limbah asam dan logam berat ke perairan pada tahun 2012, mencemari danau serta merusak habitat ikan.
Protes publik yang meluas memaksa pemerintah Finlandia memperketat mekanisme izin lingkungan dan memperkuat peran lembaga independen dalam pengawasan. Kasus Talvivaara menjadi pengingat bahwa bahkan di negara dengan tata kelola relatif baik, kelalaian dan overpromising tetap mungkin terjadi. Bedanya, di Finlandia, pelanggaran serius tak hanya dibalas dengan kritik, tapi dengan penegakan hukum, pencabutan izin, dan reformasi regulasi.
Mengabaikan prinsip-prinsip TQM berarti mengorbankan mutu lingkungan dan sosial demi target investasi cepat. Inilah paradoks kapitalisme hijau yang menjanjikan keberlanjutan, tapi mengabaikan akuntabilitas.
Dari Konservasi ke Ekskavasi
Kawasan Raja Ampat dikenal sebagai surga ekowisata yang menghidupi masyarakat pesisir Papua barat dengan keberlanjutan ekonomi nyata. Namun, proyek tambang nikel yang datang dengan janji pekerjaan dan pendapatan daerah, justru membawa ancaman sedimentasi, pencemaran laut, dan degradasi ekosistem. Purwanto et al. (2020) memperingatkan, tekanan industri dapat menggerus nilai ekosistem hingga 50% dalam satu dekade. Bahkan nilai jasa ekosistem global diperkirakan mencapai USD 33 triliun per tahun (Costanza et al., 1997)—nilai yang jauh lebih besar dari sekadar keuntungan tambang sesaat.
Jargon “hilirisasi” dan “ketahanan energi” seketika hanya menjadi dalih agar penggalian berlangsung tanpa hambatan, meski surga konservasi perlahan tergerus. Jika pembangunan hanya mengorbankan alam, siapa yang sebenarnya menikmati hasilnya? Masyarakat lokal yang kehilangan ruang hidup? Atau para investor yang duduk manis di meja konferensi, jauh dari lumpur dan asap tambang?
Jika Negara Lain Bisa, Mengapa Kita Tidak?
Negara-negara lain sudah lebih dulu menegakkan regulasi ketat dan tata kelola tambang berkelanjutan. Kanada, melalui Towards Sustainable Mining (MAC, 2022), mewajibkan indikator keberlanjutan yang diaudit independen. Chile punya lembaga pengawas dengan kewenangan menghentikan operasi jika pelanggaran terjadi (OECD, 2021).
Sebaliknya, di Indonesia, konsep keberlanjutan masih terjebak pada ranah normatif—lebih sering muncul dalam dokumen strategi dan pidato publik, namun minim artikulasi dalam kebijakan operasional. Keberlanjutan bertransformasi menjadi agenda simbolik: mengisi ruang retorika tanpa keberanian mendorong reformasi struktural dalam tata kelola sumber daya alam. Dalam lanskap seperti itu, kapitalisme hijau dengan mudah mempertontonkan paradoksnya—menjanjikan penyelamatan lingkungan sambil memfasilitasi kerusakan yang berlangsung sistemik. Pencabutan IUP di Raja Ampat memang layak diapresiasi, tapi ia hanya akan bermakna jika menjadi awal dari perombakan mendasar: audit ekologis menyeluruh, penguatan akuntabilitas kelembagaan, dan transformasi paradigma ekstraksi.
Menuju Tata Kelola Beretika dan Berkelanjutan
Krisis di Raja Ampat adalah panggilan keras untuk perubahan total. Pemerintah dan pemangku kepentingan harus bergerak cepat dan sistemik:
1. Menghentikan operasi tambang dan meninjau ulang seluruh konsesi di kawasan konservasi, dengan prioritas pada wilayah bernilai keanekaragaman hayati tinggi seperti Raja Ampat.
2. Mereformasi AMDAL dengan prinsip keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat independen, Ilmuwan/akademisi, serta mekanisme audit lingkungan yang tidak dikendalikan oleh pemrakarsa proyek.
3. Mengintegrasikan pendekatan Total Quality Management (TQM) ke dalam sistem perizinan tambang, yang mencakup indikator sosial-ekologis dan kewajiban pelaporan periodik berbasis bukti.
4. Menguatkan posisi masyarakat adat dan lokal sebagai pemilik sah ruang hidup, dengan memberikan hak veto terhadap proyek yang berdampak langsung pada wilayah adat.
5. Mendorong transisi struktural dari eksploitasi sumber daya alam ke pembangunan ekonomi berbasis nilai tambah ekologis—seperti ekowisata, bioekonomi pesisir, dan ekonomi komunitas.
6. Menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran lingkungan, termasuk:
– Pencabutan permanen izin usaha bagi perusahaan yang terbukti merusak kawasan konservasi atau melanggar ketentuan AMDAL.
– Denda progresif berbasis kerugian ekologis dan sosial yang terukur secara saintifik.
– Pemidanaan terhadap pelaku—baik korporasi maupun pejabat—yang terbukti terlibat dalam praktik perusakan lingkungan atau perizinan yang maladministratif.
– Blacklist terhadap perusahaan yang berulang kali melanggar prinsip keberlanjutan, untuk mencegah mereka mengakses konsesi baru di wilayah lain.
Raja Ampat bukan sekadar ruang kosong di peta investasi. Bahkan dunia menyebutnya sebagai Amazon of the Seas—sebuah pujian atas keajaiban biodiversitasnya. Ia adalah rumah bagi ribuan spesies, penjaga warisan budaya, dan benteng terakhir ekosistem laut dunia. Bila negara abai menjaga dan menghormatinya, maka yang tersisa bukan kemajuan, melainkan bentuk lain dari kolonialisme.
Sebagai penutup, kita flashback ke lirik lagu Earth Song (1995) milik mendiang Michael Jackson: “What about sunrise? What about rain? What about all the things that you said we were to gain?” yang mengajak kita merenung dalam-dalam: apa sebenarnya yang sudah kita dapatkan dari janji Pembangunan di tanah Papua? Bila yang tersisa hanyalah kerusakan dan kehilangan, maka saatnya kita bertanya—jika ‘surga’ di bumi saja rela kita hancurkan, lantas apa yang masih pantas kita sebut sakral?
Penulis: Endi Rahman Akademisi Universitas Negeri Gorontalo.








