GOSULUT.ID – Satreskrim Polres Gorontalo akan menggelar perkara kasus dugaan penganiayaan oleh oknum pengacara dengan inisial DUK terhadap salah satu warga Hepuhulawa bernama Rahmuna Molou (66), pada Kamis (20/11) besok.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama melalui Kanit Tipidter, Ipda Sumarlin Dale kepada awak media, Rabu (19/11/2025).
“Setelah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami akan melaksanakan gelar perkara besok,” ungkap Ipda Sumarlin Dale.
Dalam gelar perkara itu, pihak kepolisian akan mengevaluasi dan menganalisis perkara tersebut guna memastikan penanganannya sesuai hukum dan menentukan langkah selanjutnya.
“Setelah gelar perkara, kemudian (hasil) rekomendasinya nanti (apakah) bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang sah. Nah setelah itu (baru bisa) kita tetapkan jadi tersangka,” tuturnya.
“Untuk saat ini dua alat bukti sudah kami dapatkan,” sambung Kanit Tipidter Polres Gorontalo itu.

Sementara itu terkait laporan dugaan penipuan, ia menjelaskan, bahwa saat ini sementara proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Ada beberapa saksi yang kita berikan undangan untuk klarifikasi hanya saja yang bersangkutan belum hadir, yang hadir itu baru dua orang, tapi kami sudah undang kembali agar bisa hadir memberikan keterangan,” tandasnya.







