GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menerima surat penetapan tersangka kasus korupsi ZP.
“Pemda (saat ini) telah menerima surat penetapan tersangka ZP dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Roni Sampir, Senin (04/03/2024).
Surat tersebut, kata Roni, akan menjadi dasar pijakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindaklanjutinya dengan aturan yang ada (berlaku) di ASN ketika ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemda membuat surat pemberhentian sementara ZP dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” katanya.
Dengan demikian, jabatan yang di emban oleh ZP akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Plt ini akan bekerja sampai dengan status dari ZP itu berkekuatan hukum tetap melalui sidang pengadilan nanti,” imbuhnya.
“Pak Bupati menyampaikan kepada saya, bahwa Pemda akan berupaya untuk melakukan pendampingan hukum untuk yang bersangkutan (ZP) sampai putusan keluar,” sambung Roni Sampir.
Lebih lanjut, ia menuturkan kejadian tersebut menjadi pelajaran, bahwa dalam bekerja harus hati-hati.
“Ini menjadi pelajaran, bahwa kita harus bekerja hati-hati, jangan lari dari aturan yang sudah dijalankan,” tutur Sekda Kabupaten Gorontalo tersebut.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo pada tanggal (22/02) lalu, telah menetapkan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabgor berinisial ZP sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku koleksi perpustakaan SD pada Dikbud Kabgor tahun 2018. (Aldy/Gosulut)