GOSULUT.ID – Pelatikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dijadwalkan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang resmi ditunda.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jum’at (31/01/2024).
“Pemerintah berkeinginan supaya pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK digabungkan dengan yang bersengketa namun diputuskan gugur atau dismissal oleh MK,” ujar Tito Karnavian, dikutip dari Kabar24.Bisnis.com.
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan keputusan MK untuk membacakan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati dan wali kota atau sengketa Pilkada Serentak 2024, pada 4 dan 5 Februari 2025 pekan depan.
“Karena ada yang putusan sela kemarin (diumumkan MK) tanggal 30 Januari, maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan dan kemudian kita secepat mungkin melakukan pelantikan untuk keserempakan yang lebih besar,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa sidang sengketa hasil Pilkada di MK secara keseluruhan akan selesai 13 Maret 2025. Apabila merujuk ke Undang-undang (UU) Pilkada, pelantikan kepala daerah terpilih bisa mundur hingga April 2025 karena panjangnya batas waktu yang diberikan untuk penetapan maupun pengusulan kepala daerah terpilih.
“Pemerintah akan berkoordinasi dengan MK untuk memastikan hasil putusan dismissal pekan depan bisa segera diunggah di situs resmi lembaga. Hal itu supaya DPRD bisa segera mengusulkan gubernur, bupati maupun wali kota terpilih,” jelas Mendagri.
Lebih lanjut, Tito juga menambahkan koordinasi akan dilakukan dengan MK, KPU dan Bawaslu untuk menentukan tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa dan hasil dismissal.
“Saya udah koordinasi sebenarnya per telepon dengan Ketua KPU dan pimpinan lain, sanggup satu hari setelah diputuskan. Bahkan ada yang mengatakan kalau di-upload hari itu, hari itu juga (ditetapkan),” tambahnya.