GOSULUT.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melakukan sidak di sejumlah pangkalan LPG dan SPBE, Kamis (19/02/2026).
Sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabgor Arifin Kilo serta anggota komisi lainnya guna memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi LPG 3 kilogram selama bulan suci Ramadan.
Rombongan memulai sidak di salah satu pangkalan LPG yang berada di Kelurahan Hepuhulawa Atas, kemudian dilanjutkan ke pangkalan di Hepuhulawa Bawah. Setelah itu, tim juga meninjau langsung proses pengisian di SPBE untuk melihat alur distribusi LPG 3 kilogram dari hulu hingga ke masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo, Arifin Kilo menjelaskan, sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan atau penimbunan LPG yang kerap terjadi saat memasuki bulan Ramadan.
“Ini merupakan tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Kami turun langsung ke lapangan untuk melihat alur distribusi LPG, sehingga tidak ada masalah yang terjadi di masyarakat,” jelas Arifin.
Ia menuturkan, bahwa momentum Ramadan biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan LPG rumah tangga.
Oleh sebab itu, pengawasan harus diperketat agar penyaluran tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ditempat yang sama, Sales Branch Manager Gas Gorontalo, Fakih menerangkan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, distribusi LPG 3 kilogram masih berjalan sesuai ketentuan.
“Dari pantauan kami, alhamdulillah distribusi berjalan lancar. Di pangkalan yang kami datangi juga tidak ditemukan pelanggaran, penyaluran sudah sesuai dengan ketentuan dan menggunakan data NIK untuk warga sekitar,” terangnya.
Ia menambahkan, pihak Pertamina terus berupaya meningkatkan alokasi LPG guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan.
Disamping itu, pengawasan juga akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penjualan di atas harga yang ditetapkan.
Fakih pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat pengecer atau dugaan penimbunan oleh oknum tertentu.














































